25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Pemkot Batu Terus Kendalikan Aktivitas Merokok di Ruang Publik


Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus berupaya agar pelayanan publik tidak terganggu oleh penggunaan tembakau atau rokok yang tak terkendali. Karena itu Pemkot melalui Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera melakukan evaluasi terkait aktivitas merokok di ruang publik.

Satgas ini telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan supervisi KTR sebagai bahan evaluasi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu, dr Susana Indahwati mengatakan bahwa kegiatan supervisi sekaligus sidak penerapan Kawasan Tanpa Rokok telah dilakukan pada pekan kemarin dengan melibatkan lintas sektor.

“Hasil dari supervisi dan sidak ini akan kita jadikan bahan evaluasi untuk memastikan komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang sehat serta mendukung pengendalian tembakau di ruang-ruang publik,” ujarnya, Minggu (28/9).

Adapun tempat yang akan dilakukan ecaluasi adalah lokasi strategis, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, dan rumah ibadah. Selain itu terminal angkutan umum, hotel, hingga kantor Balai Kota Batu juga tak luput dari pantauan dan evaluasi.

Dan karena hal ini tidak bisa hanya dilakukan dinkes, maka kegiatan dilakukan melibatkan lintas sektor. Turut serta dalam kegiatan ini petugas dari instansi lain seperti, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, serta sejumlah SKPD lain.

Susana menegaskan pentingnya pengawasan ketat, terutama di area sekolah dan area bermain anak. Karena di kedua area ini wajib 100 persen bebas dari aktivitas merokok. “Jika ditemukan puntung rokok atau iklan rokok di lokasi yang dilarang, segera didokumentasikan dan diberikan edukasi,” tegasnya.

Berita Terkait :  Bersama Pj Wali Kota, Perguruan Silat Kota Batu Bersihkan Makam Pahlawan

Dari hasil pemantauan langsung Satgas KTR di lapangan, dinkes juga terus mengumpulkan informasi dari siswa maupun masyarakat sekitar terkait aktivitas merokok atau penjualan rokok di lingkungan tersebut. Adapun upaya edukasi diperkuat dengan pemasangan stiker serta distribusi buku panduan KTR di lokasi supervisi. [nas.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru