25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Usulan ke BKN Disetujui, Ribuan PHL Pemkot Pasuruan Diterima PPPK Paro Waktu

Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Sebanyak 1.974 PHL (Pekerja Harian Lepas) di lingkungan Pemkot Pasuruan secepatnya bakal diangkat menjadi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu.

Pasalnya, usulan Pemkot Pasuruan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah disetujui.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto menyampaikan saat ini, Pemkot Pasuruan masih melakukan pemberkasan dan proses pembuatan nomor induk kepegawaian (NIK) terhadap ribuan PHL atau dulu disebut THL atau honorer.

Pemberkasan diantaranya adalah mulai dari surat sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta biodata mereka. Kemudian, diproses sebagai upaya penerbitan NIK.

“Usulan kami agar mereka menjadi PPPK paro waktu disetujui. Sehingga, saat ini kami sedang melakukan pemberkasan. Totalnya ada 1.974 PHL yang akan menjadi PPPK paro waktu,” ujar Supriyanto, Selasa (23/9).

Meski demikian, lanjut Supriyanto, bila dalam pemberkasan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi yang sebenarnya, maka rencana pengangkatan PHL menjadi PPPK paro waktu bisa dibatalkan. Contohnya adalah mereka membuat SKCK atau surat kesehatan palsu.

“Tentu, usulan bisa batal apabila ditemukan ketidaksesuaian,” jelas Supriyanto.

Ia menjelaskan bahwa usai pemberkasan dan pembuatan NIK rampung, PPPK paro waktu tersebut akan mendapatkan SK pengangkatan dari Wali Kota.

Adapun, hak mereka sama seperti saat menjadi PHL. Yakni, honor tetap dibayar setiap bulan melalui non tunai. “Jadi, PPPK paro waktu ini untuk memberikan kepastian pada mereka,” jelas Supriyanto. [hil.gat]

Berita Terkait :  Eskalasi Konflik Bersenjata Memanas di Papua, Anggota DPD RI dan DPR Serukan Dialog

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru