Executive Vice President Telkom Regional 3,Fera Pebriyanti, Vice President Consumer Business Area Jawa Bali Telkomsel, Suryo Hadiyanto, Direktur BNSB, Gito Pamungkas, Direktur IJN, Gunadi, dan sejumlah perwakilan Telkomsel ketika di Telkomsel Smart Office Surabaya Rabu (13/8).
Surabaya, Bhirawa
Telkomsel melalui produk internet rumah IndiHome menawarkan beragam paket dan pilihan harga untuk masyarakat. Tetapi dalam praktik di lapangannya, masih banyak ditemui individu atau kelompok yang menjual kembali layanan internet IndiHome dalam skala RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga), dengan membangun jaringan lokal (RT/RW Net) sendiri.
“Reseller ini atau yang biasa disebut RT/RW Net membeli layanan IndiHome dari Telkomsel, kemudian mendistribusikan akses internet tersebut kepada pelanggan di lingkungan mereka dengan harga yang sedikit lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Aktivitas menjual kembali layanan internet tanpa izin resmi dari Telkomsel merupakan hal yang ilegal,” terang Vice President Consumer Business Area Jawa Bali Telkomsel, Suryo Hadiyanto.
Suryo menambahkan berkaca dari semakin maraknya RT/RW Net yang ilegal, Telkomsel melakukan inisiatif untuk menggandeng para reseller tersebut untuk melakukan kerja sama secara legal.
”Penjualan akses internet rumah secara ilegal tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena ada hak konsumen yang harus kita lindungi. Jika penyediaan internet rumah tidak disediakan oleh operator yang resmi, dikhawatirkan kewajiban negara atau pemerintah untuk melindungi hak-hak warga terkait konsumsi internet rumah tersebut akan tercederai,” jelasnya.
Maka dari itu, Telkomsel menggandeng Bima Network Sukses Bersama (BNSB) dan Indo Jaya Network (IJN) melalui penandatanganan kerja sama terkait penjualan kembali layanan IndiHome di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Executive Vice President Telkom Regional 3,Fera Pebriyanti, Vice President Consumer Business Area Jawa Bali Telkomsel, Suryo Hadiyanto, Direktur BNSB, Gito Pamungkas, Direktur IJN, Gunadi, dan sejumlah perwakilan Telkomsel bertempat di Telkomsel Smart Office Surabaya Rabu (13/8).
Melalui kerja sama ini, BNSB dan IJN yang selanjutnya disebut Intermediate Partner, akan melakukan akuisisi ke reseller lokal sehingga terbentuk Point of Sales IndiHome dari reseller yang selama ini berstatus ilegal.
Kemudian reseller tersebut akan mendapatkan legalitas untuk usaha jasa penjualan kembali dan skema fee yang ditentukan oleh Telkomsel.
”Ada peluang yang harus kita hadirkan sebagai perpanjangan BUMN yaitu Telkom Group melalui Telkomsel sehingga eksosistem masyarakat sebagai pengguna internet bisa kita lindungi. Melalui kehadiran pemerintah dan regulasi yang tepat dan legal, kami bersama-sama hadir untuk memberikan kualitas dan layanan internet yang optimal,” pungkas Suryo. [riq.hel]


