25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Buron Dua Tahun Tersangka Penganiayaan TPI Campurejo Dibekuk Polres Gresik

Gresik, Bhirawa
Setelah dua tahun menghilang pelaku penganiayaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku bernama T diamankan usai menghindari kejaran polisi sejak insiden berdarah yang terjadi pada Kamis malam, 26 Januari 2023.

Korbannya Asis, warga setempat yang merupakan mertua dari pelapor, Adi Fahrudin. Saat kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri di Puskesmas Panceng. Peristiwa itu baru terungkap setelah Adi menerima telepon yang mengabarkan mertuanya mengalami luka serius.

Adi bersama istrinya pun segera menuju Puskesmas. Melihat kondisi Asis yang penuh luka dan tak sadarkan diri, Adi merasa curiga dengan keterangan awal bahwa sang mertua hanya terjatuh dari sepeda motor. Ia kemudian mencari tahu lebih lanjut dan menemukan saksi mata bernama Sholeh yang berada di lokasi kejadian, yakni di TPI Campurejo.

Dari pengakuan Sholeh, diketahui malam itu Asis baru saja tiba di TPI untuk memancing. Saat turun dari motor, ia berpapasan dengan T yang menyapa dengan ringan, ”Wes oleh iwak ta pak?” disambut santai oleh korban. Namun secara tiba-tiba pelaku langsung menghantam kepala korban dari belakang secara brutal.

Sholeh yang berusaha menolong justru mendapat ancaman dari pelaku, sehingga memilih mundur karena takut keselamatannya terancam. Sementara itu, T terus menghajar korban hingga tercebur ke laut. Bahkan ketika Asis mencoba naik ke daratan, pelaku kembali memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Berita Terkait :  Pemkot Mojokerto Bagikan Perlengkapan Sekolah Gratis

Korban kemudian diselamatkan Sholeh bersama seorang warga lain dan dilarikan ke Puskesmas Panceng. Asis mengalami luka serius seperti robek pada pelipis kanan, memar di dada dan punggung, lecet di telinga, serta luka di bawah mata yang membutuhkan empat jahitan.

Menindaklanjuti laporan Adi Fahrudin, jajaran Polsek Panceng melakukan penyelidikan intensif. Setelah dua tahun menjadi buronan, T akhirnya berhasil ditangkap. Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, membenarkan penangkapan itu.

”Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berlanjut, berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” ujar Iptu Nasuka. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru