25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Pembuang Sampah Liar di By Pass Juanda Sidoarjo Diancam Denda Rp50 Juta

Sidoarjo, Bhirawa
Pembuang sampah secara sembarangan di Desa Sedati Agung dan Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, akan ditindak tegas, bisa diberikan denda atau sanksi sosial.

Camat Sedati, Drs Abu Dardak MSi mengatakan, pihaknya bersama tim telah bersama sama membersihkan lokasi pembuangan sampah liar di desa itu. Di dua desa itu ada enam titik yang menjadi tempat pembuangan sampah liar. Sebagian besar sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga.

”Kami tidak segan-segan memberi sanksi, lokasi pembuangan sampah liar itu akan kami jaga,” kata Abu Dardak, Senin (19/5) kemarin.

Abu Dardak merasa prihatin dengan pembuangan sampah liar itu, karena lokasinya berada di dekat Bandara Juanda. Yang merupakan bandara internasional. Sehingga menurutnya tidak pantas.

Untuk membersihkan sampah liar di dua lokasi itu, pihak kecamatan Sedati bekerja sama dengan Satpol PP Sidoarjo, 2 pemerintahan desa yang bersangkutan dan pihak TNI/Polri.

Untuk sementara lokasi pembuangan sampah liar itu akan dijaga warga, polisi sampah, pemilik lahan dan dipasangi alat CCTV. Mereka bersama sama akan menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan disana.

”Di tempat itu, tetap kami peringatkan dengan memasang spanduk larangan, agar tidak membuang sampah sembarangan. Kalau tetap dilanggar akan kami tangkap dan harus membayar denda,” tegas Abu Dardak.

Dugaan sementara, sampah liar disana dibuang warga desa tetangga, dikarenakan di desa tetangga itu tidak memiliki tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). [kus.fen]

Berita Terkait :  Perkuat Komitmen dan Integritas, CPNS Rutan Situbondo Tahun 2024 Terima Pengarahan Khusus

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru