25 C
Sidoarjo
Sunday, March 16, 2025
spot_img

DPRD Tulungagung Bahas Delapan Ranperda di Masa Sidang Dua Tahun Sidang Satu

DPRD Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung dalam masa sidang dua tahun sidang satu akan membahas delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Pembahasan delapan ranperda tersebut akan dilakukan bersama Pemkab Tulungagung.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengungkapkan masa sidang dua tahun sidang satu berlangsung pada Januari sampai April 2025. “Sekarang sudah dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas ranperda tersebut bersama eksekutif,” ujarnya.

Keanggotaan pansus masa sidang dua tahun sidang satu sudah pula diumumkan di rapat paripurna DPRD Tulungagung baru-baru ini. “Ada empat pansus yang akan membahas delapan ranperda,” sambungnya.

Dari delapan ranperda, empat ranperda di antaranya merupakan ranperda inisiatif DPRD Tulungagung. Sedang empat ranperda lainnya merupakan ranperda prakarsa Pemkab Tulungagung.

Marsono memaparkan Pansus I DPPRD Tulungagung akan membahas dua ranperda. Kemudian, Pansus II DPRD Tulungagung akan membahas satu ranperda, Pansus III akan membahas dua ranperda dan Pansus IV akan membahas tiga ranperda.

Ada pun empat ranperda inisiatif DPRD Tulungagung, yakni Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tulungagung dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membeberkan jika Pemkab Tulungagung dalam masa sidang dua tahun sidang satu mengajukan empat ranperda prakarsa eksekutif untuk dibahas bersama DPRD Tulungagung.

Berita Terkait :  Nilai Investasi 2024 Tembus Rp 498 Miliar, Perhotelan Penyumbang Besar

Ke-empat ranperda itu masing-masing adalah Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Tulungagung Tahun 2016-2036 dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru