DPRD Surabaya, Bhirawa.
Hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya terkait Implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/3/2025) diwarnai ‘pengusiran’ wartawan oleh Ketua Komisi B dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif.
“Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup,” ujar dia lewat pengeras suara. Sebelum Afif, Agoeng Prasodjo sempat memanggil Bambang (wartawan Lensa Parlemen) dan Roy (Jatimupdate.id) dan meminta para wartawan untuk keluar lebih dulu.
“Mas, wartawan keluar dulu ya,” tandas dia. Merasa “Diusir”, sekitar delapan wartawan yang sehari-hari ngepos di DPRD Kota Surabaya, akhirnya keluar ruangan Komisi B dengan nggerundel.
Bahkan, kasus ini menjadi pembahasan seru para wartawan di lobi depan ruangan Komisi B. Tidak hanya itu, memunculkan berbagai spekulasi. Ada apa dengan Komisi B?
Tidak hanya itu, ada seorang wartawan yang secara ekstrem menduga Komisi B ada kongkalikong dengan pengelola Pasar Mangga Dua.
Dalam hearing kemarin, sebenarnya sejumlah OPD telah memberikan statemennya soal keberadaan Pasar Mangga Dua dan upaya penertiban.
Mulai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, kemudian dilanjutkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Lilik Arijanto dan selanjutnya Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser, dan semua itu diliput dan direcord oleh wartawan.
Bahkan, ketika M Fikser meminta off the record terhadap kalimat yang diucapkan, wartawan pun mematikan record videonya. Karena itu, tindakan Ketua Komisi B yang mengusir para wartawan terasa janggal, apalagi setelah para OPD menyampaikan pendapatnya.
Tindakan pengusiran itu dilakukan ketika politisi senior, Baktiono memberikan tanggapan terkait upaya penertiban Pasar Mangga Dua.
Sementara usai hearing M Afif ketika dikonfirmasi soal “pengusiran” wartawan mengaku karena agar kepala dinas ini bisa memberikan argumentasi lebih tajam kepada DPRD.
“Karena kalau ada wartawan itu, akhirnya teman-teman OPD ini kan membatasi bicaranya. Karena ini terkait persoalan penting yang harus kita selesaikan dan kita tegakkan, yakni terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Apa ada sesuatu yang ditutupi ? “Sesuatu apa, puasa kok ada kongkalikong,” pungkas dia.
Ketua Pokja Judes Respon Insiden Pengusiran Wartawan
Kejadian pengusiran wartawan saat meliput rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi B DPRD Surabaya mendapatkan tanggapan tegas dari Inyong Maulana Ketua Pokja Jurnals Dewan Kota Surabaya (Judes) Indonesia.
Inyong Maulana mengatakan bahwa keberadaan para jurnalis (wartawan) dari berbagai media yang melakukan tugas peliputan di lingkup DPRD Surabaya, selama ini bisa menjadi mitra kerja yang baik bagi semua pihak.
Menurut wartawan Harian Bangsa ini, para wartawan yang tergabung dalam JUDES sudah dibekali dengan SOP untuk mematuhi aturan di DPRD Surabaya, termasuk jika ada rapat yang bersifat tertutup.
“Kalau memang rapat itu sifatnya tertutup, kan bisa disampaikan sebelumnya. Saya pastikan para wartawan tersebut akan mematuhinya dengan tidak masuk ke dalam ruangan,” ucapnya.
Oleh karenanya, Inyong sangat menyayangkan jika memang benar-benar terjadi pengusiran wartawan saat rapat dengar pendapat berlangsung, yang sebelumnya masih bersifat terbuka untuk umum.
“Ini soal etika, karena wartawan Judes telah kami bekali pengetahuan soal cara-cara peliputan di lingkup DPRD Surabaya, untuk tetap berprilaku yang santun untuk menjaga kondusifitas semua pihak,” ujarnya.
Untuk itu, Inyong meminta kepada unsur pimpinan DPRD Surabaya untuk menjadikan atensi insiden pengusiran wartawan saat melakukan tugas peliputan agar tidak terulang lagi, karena jika dibiarkan akan menjadi preseden yang buruk. [dre.hel]