28 C
Sidoarjo
Tuesday, March 4, 2025
spot_img

Enam Raperda Kota Madiun 2025 Disyahkan Menjadi Perda

Kota Madiun, Bhirawa
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pengambilan Ketupusan yang didahului dengan Penyampaian Pemandangan Umum (PU) Pemandangan Akhir Fraksi DPRD atas 2 Raperda Kota Madiun dan Pendapat Akhir Wali Kota Madiun atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun 2025 di gedung DPRD setempat, Selasa (4/3).

Sidang Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I, II Drs. Surardi dan Drs. Istono, M.Pd. Hadie pula Wali Kota Madiun, Dr. Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Sekda Kota Madiun, Ir. Soeko Dwi Handiarto, MT, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Penyampaian Pemandangan Umum (PU) Pemandangan Akhir Fraksi DPRD atas 2 Raperda Kota Madiun dan Pendapat Akhir Wali Kota Madiun atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun terpilih Dedi Tri Arifianto mewakili Anggota DPRD Kota Madiun sebagai juru bicaranya menyatakan 2 Raperda Kota Madiun yakni, Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok dan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pebendayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Sedang pembahasan 4 Rapeda Inisiatif DPRD Kota Madiun yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah. Raperda tentang Penguatan Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Berita Terkait :  Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Malang Lebih Cepat dengan Gepeka 2025

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya dalam sambutannya menyatakan, sesuai jadwal telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Madiun, Selasa (4/3) dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan yang didahului dengan PU PA Fraksi DPRD atas 2 Rapeda Kota Madiun dan Pendapat Akhir Wali Kota Madiun atas 4 Rapaerda Inisiatif DPRD Kota Madiun.

Kepada awak media usai sidang, Armaya menyatakan bahwa dengan disyahkan 4 Raperda DPRD Kota Madiun tersebut menandakan fungsi reglerasi DPRD itu tidak macet. Artinya DPRD Kota Madiun tetap berkreatif, dan berinovasi untuk membentuk Raperda disyahkan menjadi Perda untuk kepentingaan masyarakat.

“Untuk itu kami tetap bekerja memproduk Raperda-raperda menjadi Perda dengan tujuan untuk dan mensejahterakan rakyat dan untuk memayungi aturan-aturan dari Pemerintah Kota Madiunm”ungkap Armaya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Dr Maidi usai sidang kepada awak media mengatakan, dengan adanya Raperda disahkan menjadi Perda diantaranya Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok, sekarang ada larangan kawasan tanpa rokok karena membahayakan orang lain. Karena itu diadakan tempat-tempat kawasan untuk merokok.

“Nah itu sudah saya alami sendiri, saya itu sampai tidak merokok,”ungkap orang nomor satu di Pemkot Madiun bergurau.

Ditanya perihal Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Peberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Maidi menyatakan, dimana orang itu penya kreativias dan dimana punya usaha, hak-haknya juga harus dilindung. Sehingga dengan dilindungi haknya, maka paengusaha itu berjalan cukup baik dan akan berkembang.

Berita Terkait :  Keputusan OJK, BPR Delta Artha Sidoarjo Berubah Nomenklatur

“Misalnya hari ini mereka punya warung dengan dilindungi, mudah-mudahan nanti bisa punya restoran. Nah, upaya-upaya seperti ini, pemerintah juga harus hadir didalamnya,” jelas Maidi. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru