27 C
Sidoarjo
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Pengecer LPG Kota Batu Datangi PLUT Perjuangkan Eksistensi

Kota Batu, Bhirawa.
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengijinkan kembali LPG 3 kg dijual di tingkat pengecer di sambut gembira masyarakat. Antusiasme ditunjukkan para pengecer LPG bersubsidi yang seolah mendapatkan mata pencahariannya kembali. Dan untuk memperjuangkan eksistensinya, para pengecer LPG berbondong mendatangi gedung Pusat Latihan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batu. Di tempat ini mereka mengurus izin usaha dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat untuk bisa dikirimi pasokan LPG 3 kg dari pangkalan resmi.

Petugas Administrator PLUT Kota Batu, Pinaka Seysha mengatakan bahwa pihaknya membantu membuatkan izin usaha atau NIB untuk pengecer gas LPG maupun bagi pelaku usaha yang lain. Karena pada dasarnya semua pelaku usaha diwajibkan mempunyai NIB.

“Adapun syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan NIB ini yaitu, KTP, Kartu Keluarga (KK), fan foto tempat usahanya. Selain itu pemohon juga kota mintai nomor ponsel memberitahukan kode verifikasi,” ujar Pinaka saat ditemui di gedung PLUT Kota Batu, Rabu (5/2)

Diketahui, PLUT Kota Batu tidak hanya melayani pengajuan NIB dari para pengecer LPG yang sudah berjalan. Pelayanan juga diberikan kepada para pengecer baru ataupun pelaku usaha lain yang masih berstatus baru.

“NIB ini menjadi dasar untuk mengurus izin yang lain seperti, izin halal, IRT, KUR, BPOM dasarnya dari NIB ini. Dan pengurusan NIB ini tidak ada biaya atau gratis,” jelas Pinaka.

Berita Terkait :  Sholawatan Bersama Santri PP Darussalam Mekar Agung Madiun, Habib Syekh: Khofifah Gubernur yang Ngayomi dan Berjiwa Pendidik

Selain itu, pemohon yang mengajukan NIB ini tidak harus menunjukkan fisik usahanya berupa toko ataupun gudang. Pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya di rumah atau idustri rumah tangga juga bisa mengajukam NIB ke PLUT.

Dengan sudah memiliki NIB di tangan, para pengecer bisa kembeli membeli LPG ke pangkalan. bisa menunjukkan NIB nya. Jadi dengan menunjukkan NIB ini maka pengecer akan dilayani saat membeli stok LPG 3 Kg ke pangkalan.

Pada hari pertama kemarin, para pengecer LPG 3 kg yang mengajukan NIB masih sebanyak 15 orang. Karena memang pengurusan NIB ini baru disosialisasikan di tingkat pengecer dua hari lalu. Dan diperkirakan jumlah pengecer yang mengajukan permohonan NIB ini akan semakin banyak di kemudian hari.

Diketahui, para pengecer LPG kembali memperjuangkan usahanya lagi menyusul adanya instruksi Presiden Prabowo yang memperbolehkan penjualab LPG 3 kg melalui pengecer. Namun pengecer ini harus memiliki NIB sebagai syarat untuk mendapatkan stok LPG dari pihak pangkalan resmi.

Kebijakan ini disambut baik masyarakat karena mereka tidak perlu lagi mengantri panjang di pangkalan untuk mendapatkan stok LPG. Karena pada saat pengecer dilarang menjual LPG 3 kg, di tingkat pangkalan banyak diserbu warga kelas rumah tangga demi bisa mendapatkan LPG bersubsidi ini.[nas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru