27 C
Sidoarjo
Tuesday, March 18, 2025
spot_img

Tok! UMK Bojonegoro Ditetapkan Rp 2.525.132

Bojonegoro, Bhirawa
Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Timur tahun 2025. Keputusan ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.

Adapun UMK Kabupaten Bojonegoro pada 2024 ialah Rp 2.371.016. Sementara 2025 sebesar Rp 2.525.132. UMK tersebut naik sebesar Rp154.116 atau sebanyak 6,5 persen.

Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK Kabupaten/Kota 2025 ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Selanjutnya untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Juga melihat tingkat inflasi kabupaten, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Sementara perusahaan dengan skala usaha kecil, sesuai ketentuan adalah penetapan upah bagi pekerjanya berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja yang nantinya untuk dapat dilaporkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, kemarin (19/12).

Lebih lanjut, Welly menjelaskan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun pemberian upahnya berdasarkan struktur dan skala upah yang wajib dibuat dan ditetapkan oleh perusahaan.

Berita Terkait :  Susur Kali Surabaya, Plt Kadis LH Jatim Upayakan Tambahan Perahu dan PPNS Untuk Tim Patroli Air Terpadu Jatim

Selain itu, bagi perusahaan/pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dilarang mengurangi atau menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.[bas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru