27 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Libatkan Camat dan Kades

Bea Cukai Probolinggo ekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal (18/11). foto: Ayu Firdausiyah Ahmad/Bhirawa).

Kab. Probolinggo, Bhirawa.
Sepanjang 2024, Bea Cukai Probolinggo berhasil tekan peredaran rokok ilegal. Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Probolinggo juga melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan.

Terbentuknya sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Bea Cukai Probolinggo dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, TNI, Polri, Kejaksaan serta Pemerintah Daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang Cukai.

Dari hasil penindakan tersebut, Kantor Bea Cukai Probolinggo berhasil menyita atau mengamankan berbagai jenis barang berupa Barang Kena Cukai ilegal maupun barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.

Selama kurun waktu Januari sampai dengan November Tahun 2024, Bea Cukai Probolinggo bersama Pemkab Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Cukai sebanyak 111 kali penindakan, dengan rincian barang hasil penindakan sejumlah 214.675 batang Rokok llegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp 290.994.900,- dan total potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp 161.449.989,-. Barang-barang tersebut ditindaklanjuti dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga turut melaksanakan serangkaian penindakan di bidang cukai dengan melaksanakan operasi secara mandiri yang salah satunya menghasilkan barang hasil penindakan sejumlah 101.925 batang rokok ilegal, 7 karton etiket, dan 4 buah alat pemanas untuk packing dengan perkiraan nilai sebesar Rp 127.915.875,- dan total potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp 76.036.050,-.

Berita Terkait :  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Cagub Khofifah Serukan Peran Aktif Pemuda Jaga Kualitas Demokrasi

Barang-barang tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dengan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Krs tanggal 29 Mei 2024 dengan

putusan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda 152.072.100 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

“Penindakan ini adalah wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal serta bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo”, tegas Bagus Sulistijono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo.

Komitmen penuh dari Bea Cukai Probolinggo untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal diwujudkan dengan aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan kades dan camat, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh kinerja dari Bea Cukai.

Dalam hal pencegahan dan penindakan rokok ilegal. “Masyarakat diharapkan aktif memerangi rokok ilegal. Lantaran sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Tidak apa merokok, asal jangan yang ilegal,” tegasnya. (fir.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img