29 C
Sidoarjo
Thursday, October 31, 2024
spot_img

DPRD Gresik Beri Angin Segar Masyarakat Miskin Kedepan dapat Pendampingan Hukum

Berdiri Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan.

Gresik, Bhirawa.
Pola dewan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat miskin, diantaranya ke depan terkait dengan pendampingan hukum melalui pemkab. Yang sekarang peraturan daerah ( perda ), sedang di sosialisasikan. Agar meraka paham dan cara untuk, mendapatkan proses pendampingan.

Kegiatan sosialisasi di hadiri oleh 50 orang, di hadiri dari berbagai kalangan. Masyarakat sangat antusias mendengarkan, juga berharap mempunyai dampak yang baik. Sehingga masyarakat, tidak merasa cagung atau takut dalam menghadapi proses hukum yang tengah di hadapi.

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan mengatakan , bahwa sebelum perda nomer 1 Tahun 2023. Tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik, nomer 1 Tahun 2023 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Melalu pembahasan panjang, sekarang tinggal sosialisasi yang kemudian ada perbu dan bisa di jalankan.

“Kami berharap dalam perda ini, masyarakat benar-benar mendapat pelayan hukum yang maksimal oleh pemkab dalam melaksanakan aturan tersebut.”ujarnya.

Suasana pelakanaan sosialisasi perda

Perda akan menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum, serta
harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Hak atas akses keadilan atas masyarakatnya, karena setiap warga negara wajib untuk dibela diberlakukan sama di
hadapan hukum, dan hak untuk memperoleh keadilan.

Selanjutnya pada perda nomer 7 Tahun 2023, tentang penyelengaraan smart city. Mempunyai konsep diwujudkan enam dimenai yaitu, tata kelola pemerintahan cerdas. Pencitraan daerah cerdas, ekonomi cerdas, kehidupan cerdas, masyarakat yang cerdas, dan lingkungan hidup yang cerdas.

Berita Terkait :  Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Tanggapi Calon Tunggal Pilkada

Ditambahkan Mujid Ridwan, bahwa untuk mewujudkan Smart city. Dibutuhkan kolaborasi tidak hanya dari unsur pemerintah, akan tetapi harus melibatkan dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. Dewan sebagai mitra pemerintah yang bertugas sebagai pengawasan, akan selalu mendukung pemkab dalam melaksanakan perda tersebut. (adv.kim)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img