27 C
Sidoarjo
Friday, October 25, 2024
spot_img

86 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru Polresta Madiun, Terbanyak Mati Pajak

Kasat Lantas Polresta Madiun, AKP Nanang Cahyono ikut melakukan pemeriksaan pengendara motor seperti foto diatas.sudarno/bhirawa

Kota Madiun, Bhirawa.
Jajaran Polres Madiun Kota kembali melaksanakan Operasi Zebra Semeru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Slama satu jam digelar, Operasi Zebra Semeru berhasil menjaring 86 pelanggar.Terbanyak karena mati pajak.

Hal ini seperti tampak pada kegiatan Satlantas Polres Madiun Kota di Pahlawan Street Center, Jumat (25/10). Menggandeng UPT Dinas Pendapatan Jawa Timur, Jasa Raharja, dan Polisi Militer, petugas menjaring pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Ya, hanya selama satu jam digelar, Operasi Zebra Semeru berhasil menjaring 86 pelanggar.Terbanyak karena mati pajak,’’kata Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono kepada awak media, Jumat (25/10).

Untuk itu, pengendara yang kendaraannya mati pajak langsung diarahkan menuju petugas UPT Dinas Pendapatan Jatim agar melakukan pembayaran.

Menurut Nanang, kegiatan kali ini bersifat simpatik. Untuk itu, petugas juga menyiapkan bingkisan khusus bagi pengendara yang tertib berlalu lintas. Seperti coklat, gantungan kunci, dan tumbler. Petugas juga memberikan helm kepada anak-anak untuk meningkatkan keamanan.

Nanang pun berharap, pengguna jalan bisa lebih tertib berlalu lintas, baik saat ada maupun tidak ada petugas kepolisian. Serta, sopan dalam berkendara. “Operasi Patuh ini adalah operasi kemanusiaan, intinya untuk keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Seperti diketahui, Operasi Zebra Semeru 2024 berlangsung selama dua pekan, mulai 14-27 Oktober 2024. Adapun sasaran operasi adalah berboncengan lebih dari satu orang, pengendara melebihi batas kecepatan.

Berita Terkait :  Buka Gerai Pertama di Kota Madiun, Superindo Nilai Punya Prospek Investasi Menarik

Kemudian pengendara masih di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI, pendaraan kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt.

Selanjutnya menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)

Kesempatan itu, meski sasaran operasi zebra diantaranya pengendara masih di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI, namun dalam hal ini, petugas memberikan toleransi dan memberikan helm kepada anak dibawah umur yang telah naik seperda motor. (dar.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img