Sidoarjo,Bhirawa
Operasi Sidak peredaran rokok tanpa cukai (Ilegal) di Kabupaten Sidoarjo memang perlu terus dilakukan. Karena di lapangan, petugas masih banyak menemukan rokok ilegal tersebut beredar.
Ketika melakukan Sidak pada Hari Jum at (11/10) malam, petugas yang terdiri dari anggota Satpol PP dan Bea Cukai, total menyita sebanyak 41.680 batang rokok ilegal di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Waru dan Sedati.
Sasaran pertama, di lokasi Desa Berbek Kecamatan Waru, di rumah, M Fuad. Di tempat jualannya itu, ditemukan barang bukti rokok berbagai merk tanpa cukai.
Ada 659 pak atau 13.180 batang.
“Barang bukti diamankan oleh tim Bea Cukai,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar SSTP.
Petugas bergerak ke jalan raya Berbek Kecamatan Waru, milik Agus Siswanto, warga Desa Tambak Rejo RT 01 RW 01 Tambak rejo Kecamatan Waru. Dilokasi jualan, ditemukan barang bukti rokok berbagai merk tanpa cukai , dengan jumlah 383 pak atau 7660 batang.
Petugas juga bergerak ke tempat jualan, Dessy Natallya, warga Desa Krajan Tengah RT 21 RW 05, yang lokasi jualan di jalan Raya Pondok Chandra Kecamatan Waru.
ditemukan barang bukti rokok berbagai merk tanpa cukai, dengan jumlah 1042 pak atau 20.840 batang.
“Total semua rokok ilegal yang berhasil diamankan hasil giat bersama Bea Cukai sejumlah : 2084 pak X 20 pak = 41.680 batang,” kata Anas.
Sebelum melakukan kegiatan operasi bersama, semua tim berkumpul di Mako Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan arahan dari Kabid Gakda Satpol PP Sidoarjo.
Semua Tim Satpol PP dan pihak Bea Cukai, pada pukul pukul 18.00 WIB berangkat bersama sama dari Kantor Satpol PP Sidoarjo menuju lokasi target yg telah ditentukan.
Sampai dilokasi target tim memperkenalkan diri terlebih dahulu dan meminta ijin pemilik. Setelah melakukan penggeledahan untuk pencarian BB Rokok ilegal. Petugas juga melakukan Edukasi dan sosialisasi kepada pemilik toko, kalau dilarang menjual, mengedarkan rokok tanpa cukai.(kus.ca)