27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 18, 2024
spot_img

Jelang Pilkada Bondowoso, Bawaslu Gelar Apel Siaga bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD

Bondowoso, Bhirawa.
Guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Bondowoso menggelar Apel Siaga, di Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo setempat.

Ketua Bawaslu Bondowoso Nani Agustina S.Sos memimpin langsung apel siaga tersebut dan diikuti oleh 69 Panwascam dan 219 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) seluruh kabupaten Bondowoso serta hadir para tamu undangan dari Forkopimda dalam kegiatan itu.

Ketua Bawaslu Bondowoso Nani Agustina mengatakan, apel siaga ini merupakan langkah penting bagi Bawaslu dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Sebab saat ini kata dia, tahapannya sudah menjelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) yang dilanjutkan tahapan kampanye.

“Apel siaga ini untuk memantapkan semangat pengawasan para Panwascam sampai PKD untuk pengawasan kampanye dan pelaksanaan Pemilihan seluruhnya,” ungkap Nani sapaan karibnya itu.

Dijelaskannya bahwa dalam hal pengawasan, Panwaslu Kecamatan dan PKD dituntut untuk selalu berpedoman pada UU Pilkada. Yakni UU No 10 tahun 2016. Serta pula melakukan pengawasan pelaksanaan dengan berpedoman Peraturan KPU Republik Indonesia.

“Saat ini juga ada perekrutan KPPS oleh KPU. Kami bersama seluruh jajaran melakukan pengawasan perekrutan KPPS agar sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh KPU,” terangnya.

Selain itu yang tidak kalah penting adalah penekanan pengawasan Kampanye Pilkada yang akan dimulai pada 25 September 2025.

Berita Terkait :  UPT BLK Surabaya Buka Enam Paket PBK dari APBD dan APBN

Oleh karena itu, pihaknya harus siap mengawasi jalannya kampanye dengan menuangkan dalam Form A Hasil Pengawasan. Untuk selanjutnya dilaporkan secara berjenjang sampai Bawaslu RI.

Sementara itu, Kordiv P2H Bawaslu Bondowoso Sholikhul Huda menerangkan, selain memantapkan jajaran internal Bawaslu, masyarakat juga diimbau agar turut andil dalam melakukan pengawasan.

Huda sapaan akrabnya itu menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Bawaslu juga bisa membentuk Pengawas Partisipatif berbasis segmentasi masyarakat.

“Mereka kami beri penyuluhan ke berbagai segmentasi, mulai pemilih pemula, pemilih penyandang disabilitas, pemilih perempuan, pengurus organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pengajar, pelajar dan masyarakat hukum adat,” tandasnya. [san.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img