28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Wacana Anggaran Pendidikan Berbasis Pendapatan Negara

Oleh :
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum dan Trainer P2KK Univ. Muhammadiyah Malang

Antusias pemerintah melempar wacana mengubah skema anggaran dana pendidikan yang selama ini sesuai dengan UUD 1945 dana pendidikan dipatok 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diusulkan 20% dari pendapatan negara. Sontak rencana tersebut, kini menuai polemik dari berbagai pihak. Selama ini saja, tanpa perubahan penghitungan pun, anggaran negara yang mengalir untuk bidang pendidikan sudah susut. Sehingga, apa jadinya ketika skema anggaran dana pendidikan tidak lagi dialokasikan dari belanja negara, dampak negatif yang signifikan bisa saja terjadi, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

Stop otak-atik anggaran pendidikan
Anggaran pendidikan terancam akan menyusut ratusan triliun bila nantinya terealisasi menggunakan acuan pendapatan, bukan lagi belanja negara. Realitas tersebut, bisa berpotensi terjadi jika pemerintah melalui Menkeu Mulyani Indrawati merealisasikan 20% anggaran dana pendidikan diambilkan dari pendapatan negara. Artinya, jika ide Menkeu anggaran pendidikan 20% diambil dari pendapatan bukan dari belanja, pastilah anggaran pendidikan makin mengecil nominalnya.

Ide Menkeu tersebut tentu harus dievaluasi. Anggaran pendidikan harus mengikuti kewajiban konstitusional berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Dengan anggaran wajib 20% APBN atau setara Rp 665 triliun saja biaya pendidikan masih terasa mahal bagi masyarakat. Meskipun anggaran pendidikan selalu naik tiap tahun, tapi masalah pendidikan kita masih berkutat pada masalah yang sama.

Berita Terkait :  Kekerasan Seksual di Kampus

Data menunjukkan, sebanyak 60,60% bangunan SD kondisi rusak (BPS, 2022), lulusan SMK menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran, rata-rata lama sekolah (RLS) masih relatif rendah 8,77 tahun alias bersekolah hanya setara SMP. Lalu, gaji guru honorer masih di bawah kata layak bahkan jauh di bawah upah minimum buruh, kemampuan literasi, numerasi, sains siswa kita masih sangat rendah bahkan di bawah rata-rata skor negara OECD.

Melalu data tersebut terlihat jelas bahwa sektor pendidikan di negeri masih jauh dari kata bagus. Kalau 20% anggaran pendidikan dari belanja negara, sedangkan dalam belanja itu banyak ketidakpastian, maka justru yang terjadi anggaran pendidikan malah kocak, alias naik turun. Bahkan, bisa dipastikan jika anggaran pendidikan menurun, Indonesia emas 2045 bisa berpotensi sulit tercapai. Sehingga, dari situ semakin jelas bahwa dana pendidikan perlu diambil dari belanja negara karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan hak fundamental setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Selain itu, dengan dana yang diambil dari belanja negara, biaya pendidikan bisa ditekan, sehingga tidak menjadi beban yang terlalu besar bagi keluarga, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah dan pemerintah pun dapat lebih efektif memastikan kualitas, pemerataan, dan keberlanjutan pendidikan sebagai fondasi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menanti langkah logis dari pemerintah
Bergulirnya wacana anggaran pendidikan berbasis pendapatan negara dari ide Menkeu Mulyani Indrawati yang saat ini ramai menjadi sorotan publik dan pemerhati sektor pendidikan tentu pemerintah meski hati-hati. Sudah semestinya, negara harus mengadopsi pendekatan yang hati-hati dan strategis untuk memastikan bahwa pendanaan pendidikan tetap stabil dan berkelanjutan. Mengingat tantangan yang terkait dengan ketergantungan pada pendapatan negara, negara perlu mengambil beberapa langkah penting untuk mengelola risiko dan memaksimalkan potensi pendapatan dalam mendukung sektor pendidikan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil oleh negara dalam konteks ini.

Berita Terkait :  Profesor Jalan Pintas

Pertama, pemerintah perlu membangun sistem pajak yang kuat dan efisien. Artinya, negara harus berupaya memperluas basis pajak dengan mengoptimalkan sektor formal dan mengurangi ketergantungan pada segmen kecil masyarakat. Upaya ini bisa mencakup peningkatan penerimaan dari pajak penghasilan, pajak perusahaan, serta pajak nilai tambah (PPN). Selain pajak, negara harus mencari sumber pendapatan lain yang bisa digunakan untuk mendanai pendidikan, seperti pendapatan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), royalti sumber daya alam, dan penerimaan dari sektor-sektor ekonomi strategis.

Kedua, pemerintah perlu menetapkan anggaran pendidikan sebagai prioritas nasional. Artinya, negara harus menetapkan anggaran pendidikan sebagai prioritas utama dalam pengeluaran pemerintah. Ini dapat dilakukan dengan membuat alokasi minimal dalam APBN yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, banyak negara menetapkan persentase tertentu dari APBN untuk sektor pendidikan guna memastikan bahwa pendidikan selalu mendapatkan dana yang memadai. Dengan menetapkan pendidikan sebagai prioritas, pemerintah memastikan bahwa meskipun ada penurunan pendapatan negara di sektor lain, dana pendidikan tetap terlindungi.

Ketiga, pemerintah perlu menjaga stabilitas anggaran melalui dana cadangan negara, bahkan bisa membentuk dana cadangan khusus untuk pendidikan yang digunakan dalam situasi krisis ekonomi atau penurunan pendapatan negara. Dana ini berfungsi sebagai penyangga untuk memastikan bahwa pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan meskipun terjadi penurunan dalam pendapatan nasional. Dana cadangan ini bisa diambil dari surplus anggaran di masa-masa ekonomi yang baik atau dari pendapatan sektor-sektor tertentu yang menunjukkan kinerja lebih baik.

Berita Terkait :  Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online

Keempat, mengintegrasikan pendanaan berbasis kinerja. Artinya, negara bisa menerapkan pendanaan berbasis kinerja di sektor pendidikan. Artinya, dana yang diberikan ke institusi pendidikan di berbagai tingkatan akan didasarkan pada hasil pencapaian dan kualitas yang terukur. Hal ini mendorong efisiensi penggunaan dana dan memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan. Sistem ini juga memungkinkan negara untuk menyesuaikan anggaran dengan capaian target tertentu di sektor pendidikan, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan pendapatan negara.

Melalui keempat langkah pengambilan anggaran pendidikan berbasis pendapatan negara tersebut diatas, maka besar kemungkinan jika negara mampu merealisasikan dan bertindak proaktif dengan memastikan keberlanjutan dan stabilitas pendanaan pendidikan hasilnya akan sangat positif dan memberikan dampak besar pada berbagai aspek masyarakat dan pembangunan nasional.

———— *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img