Sumenep, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2024, mulai tahapan, pendaftaran, pemeriksaan dan perbaikan syarat dua pasangan calon. Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat calon dan pencalonan, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu dinyatakan tidak ada masalah.
Komisioner KPUD Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Abdul Aziz mengatakan, satu per satu tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep dilaksanakan dengan maksimal. Batas waktu perbaikan syarat calon dan pencalonan akhir pekan lalu (8/9). Kini KPUD sedang mempersiapkan tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon. Penetapan pasangan calon itu dijadwalkan tanggal 22 September mendatang.
”Sesuai jadwalnya, tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September. Saat ini kami sedang mempersiapkan pelaksanaan tahapan berikutnya,” kata Abdul Aziz, Selasa (10/09).
Pada masa pendaftaran, KPUD Sumenep telah menerima berkas dua pasangan calon yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim dan Ali Fikri – Muh Unais Ali Hisyam. Kalau ada syarat calon yang tidak terpenuhi, maka akan dibahas dalam rapat pleno bersama lima komisioner KPU Sumenep. Tujuannya, untuk melihat apakah syarat yang tidak terpenuhi itu masuk kategori riskan atau tidak.
”Contohnya kesesuaian nama dengan ijazah, KTP, dan lain-lain. Itu nanti kita bahas di rapat pleno, kita akan duduk bersama lima komisioner,” jelasnya.
Aziz berjanji, pihaknya akan bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Baik yang menyangkut persyaratan maupun yang lain-lain. ”Kami akan bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga tahapan pelaksanaan pilkada ini berjalan lancar tanpa ada kendala apapun,” tukasnya.
Sebelumnya, dua pasangan calon mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSAL Ramelan Surabaya. Pemeriksaan dua pasangan calon kepala daerah itu dijadwalkan pada Sabtu-Minggu (1-2/9). Hasilnya, diterima KPUD Sumenep pada hari Minggunya. Sesuai mekanisme, hasil pemeriksaan dinyatakan tidak ada masalah. [sul.fen]