27 C
Sidoarjo
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kejari Kepanjen Bakal Panggil Pengurus Askab PSSI Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Kantor Kejari Kepanjen, Kelurahan Panarukan, Kec Kepanjen, Kab Malang. foto : cahyono/Bhirawa

Kabupaten Malang, Bhirawa.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah di internal Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Komite Olahraga Nesional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang terus bergulir. Karena tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, namun juga mendapatkan perhatian Aparat Penegak Hukum (APH). Seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang yang akan mendalami kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Askab PSSI kabupaten setempat.

Hal itu disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, Kamis (15/8), saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan dana hibah yang diselewengkan, dan saat ini Kejari Kabupaten Malang tengah melakukan penelaahan perkara tersebut. Sedangkan perkara itu, saat ini masih kita lakukan pendalaman, dan setelah itu baru kita lakukan pemanggilan pengurus Askab PSSI KONI Kabupaten Malang untuk dilakukan klarifikasi perkara.

“Kami akan melakukan pemanggilan pengurus Askab PSSI untuk dilakukan klarifikasi dalam waktu dekat ini. Dan pemanggilan yang akan dilakukan, nantinya dari pihak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani perkara tersebut,” tegasnya.

Dari berita sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang Muhamad Hidayatnmengatakan, munculnya kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Askab PSSI KONI Kabupaten Malang, dirinya tidak mengetahui, tapi LPJ penggunaan dana hibah di Askab PSSI itu ada laporannya. Sedangkan LPJ penggunaan dana hibah di Askab PSSI tersebut telah masuk ke Dispora pada bulan Desember 2022. “LPJ-nya ada, dan jika tidak ada LPJ, tidak mungkin pihaknya mengkucurkan angggaran Tahun Anggaran (TA) 2023,” jelasnya.

Berita Terkait :  Giliran Mantan Wabup Tulungagung Daftar di KPU sebagai Calon Bupati

Dan jika, kata dia, apakah LPJ tersebut sesuai apa tidak dengan NPHD, maka dirinya tidak mengetahui. Karena dirinya baru menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Malang pada bulan Mei 2024. Sehingga ketika dirinya ditanya, apakah NPHD-nya sama seperti yang ada di LPJ atau tidak, dirinya tidak tahu, saya baru empat bulan menjabat Kadispora. Namun, sepengetahuan saya LPJ itu seharusnya sama dengan NPHD, dan sesuai peruntukannya. “Apakah ada keterlibatan oknum Pengurus KONI Kabupaten Malang dalam perkara itu, atau adanya dugaan kegiatan fiktif, dirinya juga tidak mengetahui,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, pemanggilan kepada pengurus Askab KONI Kabupaten Malang yang akan dilakukan Kejari Kepanjen guna mengklarifikasi atas dugaan penyelewengan dana hibah. Karena dari hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat Askab PSSI, diduga ada ketidak samaan antara LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp 500 juta dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sedangkan dana hibah tersebut dikucurkan oleh KONI Kabupaten Malang ke Askab PSSI pada tahun anggaran 2022, yang diduga ada penyelewengan dalam penggunaannya, dan tidak sesuai dengan NPHD. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img