Sekretaris Desa Sawoo SJD dan Kasun Sawoo SYN divonis bersalah di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/07). (Foto: Humas Kejari Ponorogo)
Ponorogo, Bhirawa
Dua perangkat desa di Ponorogo yaitu Sekretaris Desa Sawoo SJD dan Kasun Sawoo SYN divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka terjerat kasus pungli segel tanah di Desa Sawoo, Ponorogo.
Pada Selasa (16/07), SYN dan SJD mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022.
“Agenda sidang adalah Pembacaan Surat Putusan oleh Majelis Hakim. Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo, Rabu (17/07).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap SYN selama 2,5 tahun dan SJD selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan.
“SYN dan SJD juga harus membayar denda masing – masing sebesar lima puluh juta rupiah subsidiair selama 2 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ponorogo akan mengambil sikap pikir – pikir selama tujuh hari,” terang Agung. (yan.hel)