Kegiatan konsinyering pembahasan penyusunan direktur tentang pedoman internal pemilihan mitra kerjasama di lingkup Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang di Hotel Green Red Syariah Jombang, Selasa (02/07). foto: arif yulianto/bhirawa.
Jombang, Bhirawa.
Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang dalam pendampingan hukum konsinyering pembahasan penyusunan peraturan direktur tentang pedoman internal pemilihan mitra kerjasama di lingkup Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang.
Forum pembahasan terkait hal tersebut digelar di Hotel Green Red Syariah Jombang, Selasa (02/07) dan dibuka oleh Direktur Perumdam Tirta Kencana Jombang, Khoirul Hasyim.
Selain melibatkan Kejari Jombang, forum ini juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Inspektorat Kabupaten Jombang, serta Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang.
Direktur Perumdam Tirta Kencana Jombang, Khoirul Hasyim mengatakan, forum panel itu diharapkan seluruh pihak bisa memberikan masukan sehingga nantinya ada rambu-rambu yang jelas bagaimana terkait pemilihan mitra kerjasama Perumdam Tirta Kencana Jombang.
“Kami sangat berharap dukungan semua stakeholders, sehingga Perumdam Tirta Kencana yang salah satu kewajibannya adalah melayani kebutuhan air minum aman masyarakat bisa tercapai,” kata Direktur Perumdam Tirta Kencana Jombang.
“Sasarannya salah satunya yaitu perluasan wilayah. Yang ini mengapa ada peraturan direksi terkait mitra kerjasama, kami membutuhkan investasi yang luar biasa agar layanan kami semakin luas, semakin mampu mencakup seluruh wilayah Kabupaten Jombang,” beber Direktur Perumdam Tirta Kencana Jombang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Agus Chandra menyampaikan terimakasih kepada Direksi Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang dan jajaran yang telah menyiapkan acara konsinyering ini yang merupakan bagian/tahapan bagi Tim JPN dalam mengumpulkan bahan-bahan secara komprehensif untuk penyusunan peraturan direksi tentang kerjasama dengan pihak ketiga.
“Peraturan direksi tentang kerjasama ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan menjadi payung hukum dalam ikhtiar kita melakukan langkah-langkah percepatan investasi dan pembangunan di Kabupaten Jombang,” papar Kejari Jombang.
Kemudian selain itu lanjut Kejari Jombang, dengan adanya peraturan direksi ini nantinya bertujuan agar kerjasama di lingkup Perumdam Tirta Kencana dapat dilakukan dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip kemanfaatan dan saling menguntungkan, serta secara maksimal dapat melindungi kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat serta pihak yang bekerjasama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakannya, Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang melakukan usaha di bidang pelayanan publik pada penyediaan air bersih di daerah Kabupaten Jombang diselenggarakan sebagaimana amanat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana.
Kajari Jombang menambahkan, dalam menyelenggarakan usahanya, perusahaan yang mana memiliki visi ‘Menjadi Perusahaan Air Minum Yang Unggul, Modern, dan Berdaya Saing’, kemudian diwujudkan dengan komitmen perusahaan yaitu ‘MAJU (Martabat, Antusias, Jujur, Unggul), tentu dalam pengembangan usahanya tidak menutup kemungkinan akan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan perseorangan, badan usaha, BUMN, BUMD ataupun pemerintah daerah untuk mendukung dan mengoptimalkan capaian kinerja perusahaan dan layanan kepada masyarakat.
Kajari Jombang menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan sinergi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang dalam mengawal dan melakukan optimalisasi pembangunan daerah di Kabupaten Jombang, khususnya pada Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang setelah sebelumnya telah ditandatangani MoU bersama antara kedua belah pihak.
“Bentuk dukungan dan sinergi yang konkrit ini diharapkan akan tetap terjadi di antara Kejaksaan Negeri dan Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang di kemudian hari,” kata Kajari Jombang.(adv.rif)