28 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Pajak dan Kian Mahalnya Biaya Kuliah


Oleh :
Risyad Nazhir Aqila
Penulis adalah mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya

Ungkapan – ungkapan membayar pajak demi meningkatkan kualitas pendidikan bisa jadi sudah sering kita dengarkan. Berita bahwa kesadaran membayar pajak di Indonesia, masih rendah juga tidak terlalu mengagetkan lagi. Pertanyaannya, adalah ketika kesadaran pajak terus dipacu, lantas apakah pendidikan kita utamanya pendidikan tinggi akan semakin murah dan terjangkau?

Pertanyaan di atas menjadi menemukan relevansinya, ketika dikaitkan dengan fenomena yang terjadi beberapa waktu lalu ketika publik khususnya kalangan kampus begitu gaduh mereaksi rencana rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai sungguh fantastis.

Mahasiswa di beberapa kampus negeri bergejolak dan menolak kenaikan UKT yang dianggap tidak lagi memihak kondisi masyarakat yang tengah terhimpit secara ekonomi. Artinya, biaya pendidikan tinggi tidak nyambung dengan kondisi ekonomi masyarakat. Walaupun akhirnya rencana kenaikan UKT tersebut ditunda, tetapi setidaknya menunjukkan betapa biaya pendidikan tinggi di tanah air dianggap masih mahal untuk rakyat Indonesia.

Bahwa melihat apa yang terjadi tersebut, tentu bukan untuk diratapi atau malah mencari-cari-siapa yang salah. Tetapi justru harus dicarikan upaya yang agar biaya pendidikan, utamanya pendidikan tinggi bisa semakin berkualitas dan terjangkau.

Keterbatasan Anggaran
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2022, tercatat hanya 6,41% masyarakat Indonesia yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Sementara itu masyarakat yang tidak/belum sekolah dan hanya tamat SD berada di persentase yang cukup mencengangkan yaitu 23,61% dan 23,4%. Ini artinya sebagian besar masyarakat Indonesia masih berada di tingkat pendidikan yang rendah.

Berita Terkait :  Generasi Lemas Indonesia Cemas

Ketimpangan pendidikan di Indonesia jelas masih menjadi masalah yang harus dituntaskan oleh pemerintah. Keterbatasan akses, ketersediaan sekolah dan belum meratanya fasilitas pendidikan di seluruh penjuru Indonesia menjadi salah satu penyebab masih rendahnya tingkat pendidikan. Memang ada banyak faktor lain yang turut berperan atas masalah ini, diantaranya seperti faktor ekonomi, budaya dan pandangan masyarakat, serta beberapa faktor lainnya. Namun, pemerintah terus berbenah untuk meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat salah satunya dengan membebaskan biaya pendidikan di sekolah-sekolah negeri serta program-program lainnya untuk mendukung perbaikan di bidang pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (UU APBN 2024), sektor pendidikan mendapatkan alokasi sebesar 20% dari APBN 2024 atau sebesar Rp665 triliun. Porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2024 merupakan sektor yang mendapatkan alokasi terbesar dibandingkan sektor lain, seperti sektor perlindungan sosial, infrastruktur, hukum dan hankam.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengentaskan berbagai tantangan dan permasalahan pendidikan di Indonesia. Jika kita bandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara atau ASEAN, anggaran pendidikan di Indonesia berada di posisi kedua terbesar, setelah Malaysia dengan alokasi sebesar 21% dari anggarannya. Sedangkan negara-negara ASEAN lainnya hanya memiliki alokasi anggaran pendidikan di bawah 16%.

Pemerintah belum bisa memberikan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat hingga ke perguruan tinggi karena keterbatasan anggaran. Adalah jawaban yang sering kita dapatkan ketika kita mempertanyakan tentang akses pendidikan yang belum merata.

Berita Terkait :  Jaga Kenyamanan Pilkada

Harus diakui bahwa sampai hari ini, Indonesia baru mampu membiayai penuh anggaran pada tingkat pendidikan dasar. Sementara pada negara-negara maju sudah mampu membiayai masyarakatnya sampai ke pendidikan tinggi. Karena mereka sadar bahwa kemanfaatan yang diperoleh dari seorang lulusan tinggi pasti lebih tinggi dari lulusan pendidikan dasar atau menengah.

Peran Pajak dalam Pendidikan
Kita semua tentu pernah berpikir dan bermimpi untuk menikmati layanan publik seperti pendidikan gratis serta disediakan secara penuh oleh pemerintah. Tidak hanya gratis, tetapi juga memberikan kualitas dan pelayanan yang baik sehingga masyarakat merasa nyaman menikmatinya. Namun, pernahkah kita berpikir, jika semua layanan tersebut disediakan oleh pemerintah secara gratis kepada masyarakat, maka siapa yang akan membayar?

Tentu harus ada pihak yang membayar untuk layanan pendidikan tersebut, yang dalam hal ini adalah pemerintah agar masyarakat dapat menikmatinya secara gratis. Namun, hal ini membawa kita ke pertanyaan berikutnya, dari mana pemerintah mendapatkan dana agar dapat membiayai layanan pendidikan dan kesehatan yang bebas biaya dan berkualitas?Disinilah pajak berperan sebagai instrumen penting yang menjadi modal bagi pemerintah agar dapat menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan tanpa membebankan biaya kepada masyarakat.

Pajak memainkan peran penting dalam pembiayaan sektor pendidikan di Indonesia. Melalui pendapatan pajak, pemerintah mendapatkan dana yang digunakan untuk membangun dan mengelola infrastruktur pendidikan, membayar gaji guru dan pendidik, memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi, dan meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Pajak juga mendukung program-program peningkatan kualitas pendidikan, seperti pelatihan guru, pengembangan kurikulum, dan penyediaan fasilitas belajar yang modern.

Berita Terkait :  Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja

Banyak yang tidak menyadari bahwa setiap rupiah pajak yang mereka bayar memiliki dampak langsung pada pengembangan sektor pendidikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara luas tentang pentingnya pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi langsung dalam memajukan pendidikan di Indonesia.Singkatnya, pajak yang dipungut oleh negara mempunyai beberapa fungsi, di antaranya adalah pajak memiliki fungsi redistribusi pendapatan. Artinya, pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan negara, termasuk membiayai pendidikan sehingga membuka kesempatan lebih luas masyarakat untuk mengakses pendidikan yang pada akhirnya akan dapat meratakan dan meningkatkan pendidikan anak bangsa.

Wallahu’alam bhis-shawwab

——- *** ——–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img