27.8 C
Sidoarjo
Wednesday, June 24, 2026
spot_img

Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan, BULD DPD RI Dorong Reformasi Tata Kelola Pendidikan Daerah

Rapat dengar pendapat umum penyelenggaraan pendidikan daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6). tjikjik rahayu/bhirawa.

DPD RI Jakarta. Bhirawa.
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong reformasi tata kelola pendidikan daerah guna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus Ban Liow menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus didukung tata kelola yang efektif serta harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pendidikan tidak hanya berbicara mengenai anggaran, tetapi juga bagaimana tata kelola, regulasi, dan implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif hingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Dalam RDPU tersebut, Guru Besar Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Surabaya, Prof. Muchlas Samani, menyoroti pentingnya penguatan desentralisasi pendidikan. Menurutnya, kesenjangan mutu pendidikan masih terjadi karena belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan kebijakan afirmatif dan dukungan pendanaan yang lebih proporsional untuk mengurangi ketimpangan layanan pendidikan antarwilayah,” jelas Muchlas.

Berita Terkait :  Bangga Berbatik, Kini Masyarakat Bisa Pesan Batik Sesuai Kebutuhan di Juragan 99 Garment

Sementara itu, Rektor Institut STIAMI, Prof. Sylviana Murni, mengingatkan bahwa Indonesia sedang menghadapi bonus demografi yang harus dimanfaatkan melalui peningkatan kualitas pendidikan. Ia menilai regulasi pendidikan daerah perlu bertransformasi menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia yang berbasis inovasi dan teknologi.

“Perda Pendidikan harus mampu menjawab tantangan masa depan. Pendidikan perlu didukung digitalisasi, pemanfaatan teknologi, dan tata kelola berbasis data agar mampu mencetak generasi yang kompetitif,” ujarnya.

Peneliti BRIN, Dr. Hastangka, menyoroti masih adanya tumpang tindih regulasi dan disparitas mutu pendidikan antarwilayah. Menurutnya, harmonisasi kebijakan pendidikan antara pusat dan daerah menjadi kebutuhan yang mendesak.

“Daerah membutuhkan fleksibilitas implementasi kebijakan, dukungan pendanaan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia agar layanan pendidikan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Dari perspektif perlindungan profesi guru, Ari Wibowo menegaskan bahwa guru harus ditempatkan sebagai subjek dalam proses penyusunan kebijakan pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru dari berbagai beban dan praktik yang tidak mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Menutup kegiatan tersebut, Stefanus Ban Liow menyatakan bahwa seluruh masukan dari para narasumber akan menjadi bahan penting dalam pelaksanaan fungsi pemantauan dan evaluasi peraturan daerah di bidang pendidikan.

“Masukan yang disampaikan hari ini akan menjadi dasar bagi BULD DPD RI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan guna memperkuat kualitas pendidikan nasional dari daerah menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. [ira.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!