28.3 C
Sidoarjo
Wednesday, June 24, 2026
spot_img

Realisasi Anggaran Pemkot Probolinggo Melonjak 37 Persen, DPRD Ingatkan Tetap Fokus Kesejahteraan Rakyat

DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota Probolinggo menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (24/6).

Dalam penyampaian tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan capaian pengelolaan keuangan daerah yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi modal penting untuk melanjutkan proses pembahasan.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Probolinggo itu dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng.

Dalam forum tersebut, Wali Kota Aminuddin menyampaikan bahwa penyampaian nota penjelasan merupakan bagian dari tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme pemerintahan daerah.

Menurutnya, capaian opini WTP yang berhasil dipertahankan Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik. Bahkan, hasil pemeriksaan BPK tahun ini tidak menemukan persoalan prinsip yang mengharuskan adanya perubahan besar dalam kebijakan maupun pelaksanaan anggaran.

“Tadi saya menyampaikan nota penjelasan atas rencana pembuatan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025. Kita ketahui hasilnya sangat memuaskan, kita kembali mendapatkan WTP dan ini sudah kita pertahankan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Aminuddin.

Ia menjelaskan, catatan yang diberikan BPK lebih bersifat teknis dan dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. Kondisi tersebut diharapkan dapat membuat pembahasan bersama DPRD berjalan lebih lancar.

Berita Terkait :  Santri SMASIF Bumi Shalawat Kunjungi Panti Asuhan Bonek Sidoarjo

“Tidak ada hal-hal yang prinsip dalam WTP ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Catatan yang ada lebih kepada hal teknis dan bisa kita selesaikan sesuai dengan apa yang diminta BPK. Mudah-mudahan pembahasan di DPRD juga berjalan lancar karena tidak ada perubahan prinsip baik dalam perda, perwali maupun pelaksanaan teknis pemerintahan kota secara keseluruhan,” jelasnya.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah Kota Probolinggo dianggarkan sebesar Rp989.127.114.422 dan terealisasi sebesar Rp1.008.550.554.354,92 atau mencapai 101,96 persen.
Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.078.091.250.144 dengan realisasi Rp989.407.345.211,21 atau 91,77 persen. Sedangkan pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp88.964.135.722 terealisasi sebesar Rp88.964.135.721,91 atau 99,99 persen.

Aminuddin berharap pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah bisa lebih fokus pada penyusunan dan pembahasan kebijakan anggaran tahun berikutnya.

Ia juga menyoroti upaya percepatan realisasi anggaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak menumpuk di akhir tahun. Salah satunya dengan mempercepat proses perencanaan dan pengadaan barang jasa.

“Harapannya pembahasan ini bisa cepat selesai, sehingga setelah ini kita bisa fokus pada pembahasan APBD 2027 yang membutuhkan waktu lebih panjang agar capaian 2026 bisa ditingkatkan lagi di tahun berikutnya,” katanya.

Menurut Aminuddin, Pemerintah Kota Probolinggo mulai melakukan percepatan sejak awal tahun dengan membuka Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada Januari 2026. Langkah tersebut dinilai berdampak terhadap peningkatan realisasi anggaran dibanding periode sebelumnya.

Berita Terkait :  Peduli TJSL, BRI KC Bojonegoro Serahkan Bantuan Pengadaan Laboratorium Unigoro

“Ini baru pertama kali sepanjang tahun SIRUP sudah kita buka sejak Januari 2026. Alhamdulillah sampai sekarang realisasi sudah sekitar 37 persen, sementara berkaca dari tahun sebelumnya di periode yang sama masih sekitar 10 persen,” ungkapnya.

Selain itu, ia meminta adanya perbaikan teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa agar waktu pelaksanaan lebih efektif. Salah satunya dengan memberikan ruang waktu yang lebih panjang dalam proses lelang sehingga peluang peserta mengikuti tender semakin terbuka.

“Misalnya dalam barang dan jasa, kalau sebelumnya tiga atau empat hari sudah ditutup, ke depan kita harapkan bisa diberikan waktu lebih panjang agar lebih optimal,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam mempertahankan opini WTP. Namun DPRD tetap akan melakukan pembahasan secara menyeluruh dengan melihat kondisi riil pengelolaan keuangan daerah dan dampaknya bagi masyarakat.

“DPRD tidak hanya berpedoman pada capaian WTP atau aspek normatif sesuai aturan, tetapi juga melihat realita keuangan daerah Tahun 2025 serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo,” tegas Syntha.

Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 akan memasuki tahapan pembahasan oleh fraksi-fraksi DPRD, Panitia Khusus (Pansus), serta Badan Anggaran (Banggar). (fir.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!