DPRD Surabaya, Bhirawa
DPRD Kota Surabaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi ini disiapkan untuk memperluas perlindungan pekerja sekaligus mendorong perusahaan lebih patuh mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pahlawan masih jauh dari ideal.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat, dari sekitar 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru 39,81 persen atau sekitar 562 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Padahal mereka memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Abdul Malik usai rapat dengar pendapat, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, Raperda ini akan mengatur berbagai kategori pekerja, mulai dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, hingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
Malik menegaskan, salah satu fokus pembahasan adalah mendorong perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat secara signifikan karena ini berkaitan langsung dengan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika terjadi risiko kerja maupun musibah lainnya,” katanya.
Selain pekerja formal, DPRD Surabaya juga memberi perhatian khusus terhadap kelompok pekerja rentan. Sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya, seperti Perwali Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025, akan menjadi bahan sinkronisasi dalam penyusunan perda.
Kelompok pekerja rentan yang selama ini mendapatkan perlindungan antara lain nelayan, petani, pengemudi ojek online (ojol), hingga pekerja sektor informal lainnya.
Menurut Malik, keberadaan perda nantinya bukan untuk mengurangi hak yang sudah diterima pekerja rentan melalui program yang berjalan saat ini, melainkan memperkuat perlindungan hukum mereka.
“Justru perda ini akan memperkuat perlindungan yang sudah ada. Nantinya juga akan ada pengaturan mengenai sanksi agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, bentuk sanksi yang akan diterapkan masih dalam tahap pembahasan dan akan dibahas lebih spesifik dalam rapat pansus pekan depan.
Raperda ini disusun dengan landasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang tentang BPJS sebagai dasar yuridis penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jika nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan seluruh pekerja di Surabaya, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh. [dre.hel]


