28 C
Sidoarjo
Thursday, May 28, 2026
spot_img

Untuk Lindungi Warga dari KDRT, Pemkot Maksimalkan Layanan UPTPPA dan Posbakum


Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat pelayanan perlindungan perempuan dan anak melalui optimalisasi layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPA) serta pos bantuan hukum (posbakum) di seluruh kelurahan.

Upaya tersebut ditegaskan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersama pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Sentanan, Kemarin (26/5).

Menurut wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu, pelayanan perlindungan bagi korban kekerasan perlu diperkuat hingga tingkat paling bawah agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.

“Kalau ada kasus-kasus di sekitar panjenengan dan korbannya tidak berani, panjenengan yang bisa ambil peran di sini. Turun tangan, dampingi, dan kuatkan supaya berani untuk berbicara,” kata Ning Ita kepada para kader PKK.

Ia menilai kader PKK memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan keluarga di lingkungan masing-masing. Karena itu, PKK didorong aktif memberikan edukasi sekaligus membantu korban kekerasan agar berani melapor.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 25.422 kasus KDRT sepanjang 2025 dan lebih dari 80 persen korbannya merupakan perempuan.

Ning Ita mengatakan masih banyak korban yang tidak menyadari dirinya mengalami kekerasan, khususnya kekerasan psikis dan penelantaran ekonomi. Tidak sedikit pula korban memilih bertahan demi menjaga keutuhan rumah tangga.

Berita Terkait :  SIG Raih Penghargaan Customer Engagement Program of The Year

“Perempuan seringkali tidak berani berbicara meskipun mengalami tekanan secara psikologis maupun fisik dengan dalih menjaga keutuhan keluarga. Padahal kita juga harus menyelamatkan diri sendiri dan masa depan anak-anak,” tuturnya.

Ia menambahkan, kekerasan psikis menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling berbahaya karena dampaknya tidak terlihat secara fisik namun dapat merusak kesehatan mental korban dalam jangka panjang.

Sebagai bentuk penguatan pelayanan publik, Pemerintah Kota Mojokerto telah menyediakan layanan pendampingan melalui UPTPPA dan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan guna mendukung penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh akses konsultasi, pendampingan, hingga bantuan hukum ketika menghadapi persoalan kekerasan dalam rumah tangga. [oky.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!