Kabupaten Probolinggo, Bhirawa – Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Probolinggo kini tidak lagi harus dihentikan petugas untuk ditilang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo mulai mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sistem penindakan elektronik yang memungkinkan pelanggaran direkam menggunakan telepon genggam petugas di lapangan.
Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Ali Rifqi Mubarok mengatakan, penerapan ETLE Mobile telah dimulai pada Kamis (16/7). Pada tahap awal, petugas ditempatkan di sejumlah ruas yang dinilai rawan terjadi pelanggaran lalu lintas, seperti di wilayah Kraksaan, Leces, dan Dringu.
Berbeda dengan mekanisme tilang manual, petugas cukup mengambil gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran. Selanjutnya, identitas kendaraan akan diverifikasi melalui sistem registrasi kendaraan bermotor nasional berdasarkan nomor polisi yang terekam.
“Petugas cukup memotret kendaraan yang melakukan pelanggaran. Setelah itu data kendaraan divalidasi melalui nomor polisi sebagai pengganti proses tilang manual,” kata Rifqi.
Ia menjelaskan, sistem ETLE Mobile telah terintegrasi dengan database registrasi kendaraan nasional. Karena itu, kendaraan berpelat nomor dari luar Kabupaten Probolinggo tetap dapat dikenai penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Setelah proses validasi selesai, surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan. Di dalamnya terdapat barcode yang dapat digunakan untuk mengetahui jenis pelanggaran sekaligus menyelesaikan pembayaran denda secara elektronik.
Selain merekam pelanggaran lalu lintas, ETLE Mobile juga mampu mendeteksi ketidaksesuaian identitas kendaraan, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi.
Menurut Rifqi, penerapan ETLE Mobile merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara.
Pada hari pertama penerapan, sistem tersebut mencatat sekitar 20 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm keselamatan. [fir.kt]


