32.2 C
Sidoarjo
Friday, July 17, 2026
spot_img

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Oleh Didik Prasetiyono*

Pembicara pada panel “Tactical Steps to Meet the Clean Energy Demand of the Industrial Sector” di Indonesia Solar Summit 2026; Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).

Tidak banyak negara yang memiliki kemewahan seperti Indonesia. Kita berada di kawasan tropis dengan penyinaran matahari yang relatif stabil sepanjang tahun, yang memiliki potensi energi surya yang, menurut berbagai kajian, diperkirakan mencapai sekitar 7,7 terawatt (TW) salah satu yang terbesar di dunia. Namun, ironi justru muncul ketika potensi tersebut dibandingkan dengan realitasnya.

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW). Jurang antara potensi dan realisasi itu menunjukkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan lagi kekurangan sumber daya, melainkan kemampuan untuk mengubah potensi menjadi kekuatan ekonomi. Menurut kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), dari potensi tersebut sekitar 166 GW dinilai layak dikembangkan secara ekonomi, tetapi pemanfaatannya masih jauh dari optimal.

Paradoks tersebut menjadi benang merah yang saya tangkap saat mengikuti Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 yang diselenggarakan pada 14–16 Juli 2026 di Sanur, Bali. Forum yang diselenggarakan Institute for Essential Services Reform (IESR) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi Bali, serta Dewan Energi Nasional (DEN) itu mempertemukan pemerintah, pelaku industri, investor, akademisi, pemerintah daerah, lembaga internasional, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas percepatan pengembangan energi surya di Indonesia. Yang menarik, diskusi mengenai energi nasional telah memasuki fase baru. Jika beberapa tahun lalu perdebatan masih berkutat pada pertanyaan apakah energi terbarukan layak dikembangkan, kini hampir seluruh peserta memiliki pandangan yang sama bahwa transisi energi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Pertanyaan yang tersisa hanyalah satu: bagaimana mempercepatnya.

Perubahan cara pandang tersebut sangat penting. Energi surya tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai instrumen untuk mengurangi emisi karbon maupun sebagai bagian dari agenda perubahan iklim. Dalam berbagai sesi diskusi terlihat jelas bahwa energi bersih kini telah menjadi bagian dari strategi pembangunan industri, kebijakan perdagangan internasional, ketahanan energi, hingga geopolitik ekonomi. Dengan kata lain, energi telah bergeser dari sekadar utilitas menjadi faktor produksi yang menentukan daya saing suatu negara.

Perubahan itu sesungguhnya sedang berlangsung di depan mata. Komitmen perusahaan-perusahaan global yang tergabung dalam RE100, penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa, meningkatnya standar Environmental, Social, and Governance (ESG), serta tuntutan konsumen terhadap produk rendah karbon telah mengubah cara perusahaan multinasional memilih lokasi investasi. Investor tidak lagi hanya bertanya tentang harga listrik. Mereka juga ingin mengetahui dari mana listrik tersebut berasal, seberapa rendah emisi yang dihasilkan, dan apakah pasokan energi tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Akibatnya, aturan persaingan industri dunia ikut berubah. Dua dekade lalu, kawasan industri berlomba menawarkan upah tenaga kerja yang kompetitif, harga lahan yang murah, dan insentif fiskal. Hari ini, variabel tersebut belum tentu menjadi faktor penentu. Investor global semakin mempertimbangkan keandalan sistem kelistrikan, ketersediaan energi terbarukan, kualitas infrastruktur digital, ketahanan rantai pasok, hingga kemampuan suatu negara memenuhi target dekarbonisasi. Energi bersih tidak lagi menjadi pelengkap pembangunan industri, melainkan telah menjadi salah satu prasyaratnya.

Dari perspektif kawasan industri, perubahan tersebut terasa sangat nyata. Semakin banyak tenant, khususnya perusahaan yang berorientasi ekspor, menanyakan satu hal yang sebelumnya hampir tidak pernah muncul dalam negosiasi investasi: apakah kawasan industri mampu menyediakan listrik hijau? Pertanyaan ini bukan sekadar mengikuti tren. Bagi banyak perusahaan global, penggunaan energi terbarukan telah menjadi bagian dari komitmen korporasi sekaligus syarat untuk mempertahankan akses ke pasar internasional.

Dalam konteks itulah saya memandang Indonesia Solar Summit 2026 memiliki arti yang penting. Forum ini tidak lagi sekadar membahas panel surya, teknologi fotovoltaik, atau kapasitas pembangkit. Hampir seluruh pembahasan berfokus pada persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana membangun ekosistem yang mampu mempercepat investasi dalam energi bersih. Mulai dari kesiapan jaringan transmisi, pembiayaan proyek, industri manufaktur panel surya, pengembangan sistem penyimpanan energi (Battery Energy Storage System/BESS), hingga kepastian regulasi, semuanya bermuara pada satu tujuan yang sama, yaitu menciptakan sistem energi yang mampu mendukung pertumbuhan industri di Indonesia.

Berita Terkait :  Viral Anak SD Stres karena PR: Sekolah Ramah Anak Masih Sekadar Slogan?

Optimisme pemerintah terhadap arah tersebut juga semakin terlihat. Presiden Prabowo Subianto menetapkan target pembangunan 100 GW PLTS sebagai bagian dari strategi besar menuju ketahanan energi nasional, dengan tahap awal sekitar 17 GW yang akan dipadukan dengan pengembangan Battery Energy Storage System (BESS). Target tersebut layak diapresiasi karena memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia ingin menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi hijau global. Pemerintah memperkirakan kebutuhan investasi untuk mewujudkan program tersebut mencapai sekitar US$71,3 miliar, angka yang menunjukkan bahwa transisi energi bukan lagi proyek sektoral, melainkan agenda pembangunan nasional.

Namun, justru karena target tersebut sangat besar, menurut saya Indonesia memerlukan sesuatu yang setara: Roadmap 100 GW. Target adalah arah. Roadmap adalah cara mencapainya. Tanpa peta jalan yang rinci, target sebesar apa pun berisiko berhenti menjadi angka yang menginspirasi, tetapi sulit diterjemahkan menjadi proyek yang dapat dibangun, dibiayai, dihubungkan ke jaringan listrik, dan dimanfaatkan oleh dunia industri.

Di Indonesia Solar Summit 2026, saya melihat sesuatu yang menarik. Hampir tidak ada lagi perdebatan mengenai apakah Indonesia perlu mengembangkan energi surya. Konsensus itu sudah terbentuk. Perdebatan justru bergeser pada pertanyaan yang jauh lebih penting: bagaimana target besar tersebut dapat diwujudkan secara realistis?

Dalam konteks itulah saya memandang target Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 100 GW pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai visi yang layak diapresiasi. Pemerintah bahkan menyiapkan tahap awal sekitar 17 GW PLTS yang dipadukan dengan pengembangan Battery Energy Storage System (BESS), dengan kebutuhan investasi yang diperkirakan mencapai lebih dari US$71 miliar. Besarnya target tersebut mengirimkan pesan yang kuat kepada dunia bahwa Indonesia ingin menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi hijau global.

Namun, target sebesar itu memerlukan sesuatu yang setara: Roadmap 100 GW. Target adalah kompas yang menunjukkan arah. Roadmap adalah peta yang menjelaskan bagaimana tujuan tersebut dapat dicapai. Tanpa roadmap yang jelas, target berpotensi menjadi angka yang menginspirasi, tetapi sulit diterjemahkan menjadi proyek-proyek yang dapat dibangun, dibiayai, dioperasikan, dan pada akhirnya dimanfaatkan oleh masyarakat maupun industri.

Menurut saya, roadmap tersebut harus dimulai dari satu kesadaran sederhana bahwa tantangan Indonesia bukan lagi terletak pada sisi supply energi surya semata. Tantangannya adalah membangun ekosistem yang mampu menghubungkan sumber energi, jaringan listrik, industri, pembiayaan, serta kepastian regulasi dalam satu sistem yang utuh.

Persoalan pertama adalah lahan. Dalam praktik internasional, pembangunan PLTS ground-mounted umumnya membutuhkan sekitar 1 hingga 1,5 hektare lahan untuk setiap 1 MW kapasitas. Artinya, apabila sebagian besar target 100 GW dibangun melalui pendekatan tersebut, kebutuhan lahannya dapat mencapai sekitar 100.000–150.000 hektare. Luasan tersebut hampir setara dengan luas satu kota besar.

Di sinilah muncul paradoks pembangunan energi Indonesia. Pusat-pusat konsumsi listrik terbesar justru berada di kawasan industri yang tingkat okupansi lahannya sudah sangat tinggi. Kawasan industri di Bekasi, Karawang, Purwakarta, Tangerang, Gresik, Pasuruan, hingga Sidoarjo telah berkembang menjadi pusat manufaktur nasional. Sebagian besar lahannya telah digunakan untuk pabrik, gudang, logistik, jalan, dan fasilitas utilitas. Menemukan lahan ratusan hektare untuk membangun PLTS di kawasan tersebut hampir mustahil.

Pilihan berikutnya tentu PLTS atap (rooftop solar). Namun, solusi ini juga memiliki keterbatasan yang sering luput dari pembahasan publik.

Tidak semua bangunan industri dirancang untuk menerima beban tambahan dari panel surya beserta sistem pendukungnya. Banyak bangunan lama memerlukan penguatan struktur sebelum panel dapat dipasang. Selain itu, orientasi atap, kemiringan bangunan, keberadaan peralatan utilitas, hingga kebutuhan ruang untuk pemeliharaan membuat luas efektif pemasangan panel jauh lebih kecil dibandingkan luas bangunan.

Yang lebih penting lagi, kebutuhan listrik industri modern jauh melampaui kemampuan rooftop solar. Sebuah fasilitas manufaktur besar dapat memiliki kebutuhan listrik puluhan megawatt secara berkelanjutan. Dalam banyak kasus, PLTS atap hanya mampu memenuhi sebagian kecil dari kebutuhan tersebut. Artinya, rooftop solar merupakan bagian dari solusi, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya jawaban untuk memenuhi kebutuhan listrik hijau industri Indonesia.

Berita Terkait :  Polisi Presisi dan Mitra Masyarakat

Karena itu, menurut saya, pembangunan ground-mounted solar, floating solar, rooftop solar, bahkan pembangkit surya di kawasan yang jauh dari pusat beban harus dipandang sebagai satu sistem yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Di sinilah bottleneck kedua muncul. Indonesia memiliki potensi energi surya yang besar, tetapi potensi tersebut tidak selalu berada di lokasi yang sama dengan lokasi konsumsi listrik. Sebagian besar permintaan listrik berasal dari kawasan industri di Jawa, sementara banyak lokasi dengan radiasi matahari tinggi justru berada di luar pusat-pusat manufaktur.

Artinya, membangun pembangkit saja tidak cukup. Indonesia juga harus membangun jaringan transmisi yang mampu menghubungkan sumber energi dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, saya berpendapat bahwa pembangunan jaringan listrik harus diposisikan sebagai investasi strategis yang setingkat pentingnya dengan pembangunan pembangkit. Tidak ada transisi energi tanpa transmisi. Listrik yang dihasilkan dari PLTS tidak akan memiliki nilai ekonomi apabila tidak dapat disalurkan ke kawasan industri, pusat data (data center), kawasan komersial, maupun permukiman.

Dalam konteks inilah diskusi mengenai power wheeling menjadi semakin relevan. Bagi sebagian kalangan, isu tersebut sering dipahami semata-mata sebagai perdebatan regulasi. Padahal substansinya jauh lebih besar. Yang dibutuhkan dunia usaha adalah mekanisme yang memungkinkan energi bersih diproduksi di lokasi yang paling efisien, kemudian disalurkan melalui jaringan secara andal kepada pengguna yang membutuhkannya. Bagi kawasan industri, kepastian mekanisme tersebut akan membuka ruang investasi baru sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik hijau bagi para tenant.

Persoalan berikutnya adalah kepastian kebijakan. Dari berbagai diskusi dengan pelaku industri maupun investor, saya menangkap bahwa hambatan terbesar sering kali bukan keterbatasan modal. Investor global justru memiliki minat yang sangat besar terhadap proyek-proyek energi bersih di Indonesia. Yang mereka tunggu adalah kepastian mengenai regulasi, proses perizinan, mekanisme pembelian listrik, sertifikasi energi hijau, serta konsistensi arah kebijakan dalam jangka panjang.

Karena itu, menurut saya, ukuran keberhasilan Roadmap 100 GW bukan semata-mata berapa gigawatt pembangkit yang berhasil dibangun setiap tahun. Ukuran yang lebih penting adalah berapa gigawatt listrik hijau yang benar-benar dapat dimanfaatkan oleh industri, pusat data, kawasan ekonomi khusus, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan masyarakat.

Investor tidak menghitung berapa panel surya yang dipasang. Investor menghitung berapa megawatt listrik hijau yang benar-benar tersedia saat pabrik mulai beroperasi. Di titik inilah saya melihat tantangan Indonesia sedikit berbeda dari yang disampaikan oleh banyak pihak. Jika IESR menekankan pentingnya mengubah potensi menjadi proyek-proyek yang bankable, maka dari perspektif kawasan industri saya melihat pekerjaan rumah berikutnya adalah memastikan proyek-proyek tersebut juga menjadi deliverable energy—energi yang benar-benar tersedia, dapat diakses, andal, kompetitif, dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

Target pembangunan 100 GW PLTS akan menjadi salah satu proyek transformasi energi terbesar dalam sejarah Indonesia. Namun, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa keberhasilan transisi energi tidak pernah ditentukan sepenuhnya oleh besarnya target pembangkit. Yang menentukan justru adalah kemampuan membangun seluruh ekosistem yang menopangnya.

Pengalaman negara-negara tetangga memberikan pelajaran yang menarik. Vietnam berhasil mempercepat pembangunan PLTS hanya dalam beberapa tahun melalui kombinasi kepastian regulasi, tarif yang menarik, kemudahan interkoneksi, dan proses perizinan yang relatif cepat. Malaysia terus memperluas program Large Scale Solar (LSS) dan Corporate Green Power Programme untuk memenuhi kebutuhan listrik hijau dunia usaha. Sementara Singapura, meskipun memiliki keterbatasan lahan, memilih untuk mengoptimalkan PLTS atap, PLTS terapung, sistem penyimpanan energi, dan perdagangan listrik lintas negara. Ketiga negara tersebut menunjukkan satu pelajaran penting: yang diperlombakan bukan lagi siapa yang memiliki matahari paling banyak, melainkan siapa yang mampu membangun ekosistem energi yang paling siap bagi investasi.

Berita Terkait :  Merenungi Perjalanan Usia di Tahun Baru

Indonesia tentu tidak perlu menyalin seluruh pendekatan tersebut. Karakter geografis, sistem kelistrikan, dan struktur industrinya berbeda. Namun, Indonesia perlu belajar bahwa percepatan transisi energi tidak pernah sepenuhnya bergantung pada teknologi. Ia bergantung pada kepastian kebijakan, kualitas institusi, dan kemampuan pemerintah dalam menghadirkan kepastian bagi investor.

Karena itu, menurut saya, Roadmap 100 GW setidaknya harus dibangun berdasarkan lima agenda besar. Pertama, roadmap spasial. Pemerintah perlu menetapkan secara jelas lokasi pengembangan PLTS nasional berdasarkan kesiapan lahan, intensitas radiasi matahari, kedekatan dengan jaringan transmisi, serta pusat-pusat permintaan listrik. Peta tersebut harus membedakan mana yang dikembangkan melalui PLTS darat (ground-mounted), PLTS terapung (floating solar), PLTS atap (rooftop), maupun sistem terdistribusi di wilayah kepulauan. Dengan demikian, target kapasitas tidak berhenti sebagai angka agregat, tetapi berubah menjadi proyek-proyek yang konkret.

Kedua, roadmap jaringan listrik. Tidak ada transisi energi tanpa transmisi. Potensi energi terbarukan terbesar di Indonesia tersebar jauh dari pusat konsumsi listrik. Karena itu, pembangunan jaringan transmisi harus diposisikan sebagai investasi strategis yang setingkat pentingnya dengan pembangunan pembangkit. PLN memegang peran sentral dalam agenda ini. Semakin kuat jaringan nasional, semakin besar pula kemampuan Indonesia untuk menyerap energi terbarukan dalam skala besar.

Ketiga, roadmap regulasi. Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai power wheeling, pembelian listrik hijau, Renewable Energy Certificate (REC), mekanisme perdagangan karbon, hingga penyederhanaan proses perizinan. Kepastian regulasi akan mempercepat investasi jauh lebih efektif dibandingkan sekadar memberikan insentif fiskal. Investor pada dasarnya mampu menghitung risiko bisnis, tetapi mereka sulit menghitung ketidakpastian kebijakan.

Keempat, roadmap industrialisasi. Program 100 GW seharusnya tidak berhenti sebagai proyek pembangunan pembangkit. Program ini harus menjadi momentum untuk membangun industri panel surya, baterai, inverter, kabel, sistem kontrol, hingga Battery Energy Storage System (BESS) di dalam negeri. Nilai tambah terbesar tidak berada pada panel yang dipasang, tetapi pada industri yang tumbuh di belakangnya. Jika dikelola dengan baik, target 100 GW dapat menjadi penggerak hilirisasi manufaktur nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

Kelima, roadmap permintaan (demand creation). Selama ini diskusi energi lebih banyak berfokus pada sisi pasokan (supply). Padahal pembangunan pembangkit harus diikuti oleh penciptaan permintaan yang kuat. Kawasan industri, pusat data (data center), kawasan ekonomi khusus, pelabuhan, bandara, kendaraan listrik, hingga elektrifikasi sektor komersial harus dipersiapkan sebagai pengguna utama listrik hijau. Dengan demikian, setiap megawatt yang dibangun memiliki kepastian pasar.

Di sinilah saya melihat peran strategis kawasan industri. Kawasan industri bukan hanya konsumen listrik terbesar, tetapi juga dapat menjadi platform untuk mempercepat transisi energi. Melalui pengembangan utilitas bersama, sistem distribusi yang terintegrasi, manajemen energi digital, serta koordinasi antar tenant, kawasan industri mampu mempercepat pemanfaatan energi bersih dibandingkan dengan pendekatan yang dilakukan secara individual oleh masing-masing perusahaan.

Dalam konteks tersebut, saya meyakini bahwa PLN merupakan bagian dari solusi, bukan semata-mata objek kritik. Tantangan yang dihadapi PLN sangat kompleks: menjaga keandalan sistem nasional sekaligus mengintegrasikan bauran energi terbarukan yang terus meningkat. Justru karena itulah ruang dialog antara PLN, pemerintah, kawasan industri, investor, pengembang energi terbarukan, dan pemerintah daerah perlu semakin terbuka. Semakin cepat berbagai bottleneck dibicarakan secara jujur, semakin cepat pula solusi dapat dirumuskan bersama.

Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan target yang lebih besar. Indonesia membutuhkan peta jalan yang lebih rinci.

Presiden telah memberikan arah melalui target 100 GW PLTS. Kini saatnya seluruh pemangku kepentingan menerjemahkan visi tersebut menjadi agenda implementasi yang terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab dalam ekonomi hijau, yang akan memenangkan persaingan bukanlah negara yang memiliki matahari paling melimpah, melainkan negara yang paling cepat mengubah cahaya matahari menjadi listrik, listrik menjadi investasi, investasi menjadi industri, dan industri menjadi kesejahteraan.

Indonesia tidak pernah kekurangan matahari. Yang masih kita butuhkan adalah keberanian untuk menghilangkan bottleneck yang menghalangi cahaya itu menjadi kekuatan ekonomi bagi bangsa. [riq.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!