32.2 C
Sidoarjo
Friday, July 17, 2026
spot_img

Disnaker Kota Batu Mulai Buka Layanan Antar Kerja SMK

Kota Batu, Bhirawa – Dinas Tenaga Kerja Kota Batu melalui Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja membuka Layanan Antar Kerja di SMK se-Kota Batu. Pelayanan ini bisa dimanfaatkan para siswa SMK lebih mempersiapkan diri dalam memasuki dunia kerja. Dan kegiatan ini dilaksanakan selama dua pekan ke depan atau hingga tanggal 31 Juli 2026.

Kegiatan Layanan Antar Kerja  secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Suhartini Ningsih SE di SMK Putikecwara Kota Batu. Melalui kegiatan ini, para siswa mendapatkan pembekalan mengenai kesiapan memasuki dunia kerja.

Di antara pembekalan yang diberikan yaitu, pengembangan communication skills atau kemampuan komunikasi, serta peningkatan public speaking atau keterampilan berbicara di depan umum.

 “Dan pembinaan yang kita lakukan  ini merupakan rangkaian bagi peserta didik dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja,” ujar Suhartini, Jumat (17/6).

Menurutnya, pelatihan ini sebagai bekal untuk menghadapi proses rekrutmen maupun lingkungan kerja profesional di masa mendatang. Diharapkan melalui Kegiatan Pelayanan Antar Kerja ini, lulusan SMK di Kota Batu semakin siap kerja dan kepercayaan diri yang tinggi.

Selain itu para lulusan SMK juga akan memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri, terutama yang tersedia di Kota Batu. Mereka akan mampu bersaing di pasar kerja sehingga dapat meraih masa depan yang lebih baik.

Berita Terkait :  Alumni Homecoming Manajemen Bisnis ITS 2025: Unite the Legacy, Ignite the Future

Di sisi lain, semua siswa SMK di Kota Batu yang mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan program magang, saat ini juga diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diterapkan Disnaker Kota Batu untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja selama PKL ataupun magang.

“Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur perlindungan bagi peserta pemagangan,” ujar Muhammad Forkan, Kadisnaker Kota Batu.

Untuk itu dalam pelaksanaan PKL ataupun magang, siswa akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan.

Forkan menjelaskan bahwa siswa magang memiliki risiko kerja yang sama dengan pekerja profesional. Baik itu untuk siswa yang ditempatkan di sektor industri, manufaktur, ataupun sektor konstruksi.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi syarat administrasi dalam kerja sama magang antara sekolah dan perusahaan. Bukti kepesertaan aktif akan menjadi salah satu syarat dalam penandatanganan kerja sama.

 “Jika syarat itu tidak dipenuhi maka program magang tidak dapat dilaksanakan,” tegas Forkan. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!