35 C
Sidoarjo
Sunday, October 25, 2026
spot_img

Tiga SPPG di Kota Probolinggo Dapat Sertifikat Halal MUI

Kota Probolinggo, Bhirawa – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyerahkan sertifikat halal kepada tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Al Anshor Insani, Sabtu (24/10/2026). Sertifikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan standar kehalalan dalam penyediaan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tiga SPPG penerima sertifikat itu yakni SPPG Probolinggo Paiton Bhinor 002, SPPG Kota Probolinggo Kedopok Kedopok 002, dan SPPG Kota Probolinggo Kanigaran Tisnonegaran 3. Penyerahan sertifikat berlangsung di Cafe Score sekitar pukul 15.30 WIB.

Sertifikat diserahkan Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA, didampingi sejumlah pengurus MUI dan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) MUI Kota Probolinggo. Sertifikat diterima Ketua Yayasan Al Anshor Insani, H. Ansori, bersama pengurus yayasan dan pengelola ketiga SPPG.

Hadir pula perwakilan Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Probolinggo serta Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) Kota Probolinggo yang diwakili Joni Sukamto dan H. Suhartono.

Ketua Yayasan Al Anshor Insani, H. Ansori, menyampaikan apresiasi kepada LSH MUI Kota Probolinggo atas pendampingan dan edukasi selama proses sertifikasi. Ia mengatakan, sertifikat halal menjadi tanggung jawab bagi pengelola untuk menjaga konsistensi penggunaan bahan baku dan proses pengolahan makanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LSH MUI Kota Probolinggo yang telah memberikan fasilitasi pendampingan dan edukasi kepada ketiga SPPG kami. Kami akan menjaga amanah secara istiqamah dan juga kualitas MBG di SPPG kami,” ujarnya.

Berita Terkait :  Pajak Naik, Hidup Malah Lebih Murah?

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA, menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pengelola SPPG. Menurutnya, penyediaan makanan dalam program MBG tidak cukup hanya memperhatikan pemenuhan gizi, tetapi juga harus memastikan aspek kehalalan produk.

“Halalan thayyiban merupakan syarat mutlak dalam penyediaan Makan Bergizi Gratis,” tegasnya.

Sulthon berharap sertifikasi tersebut mendorong pengelola SPPG lain untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, keamanan, dan kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Dalam prosesnya, LSH MUI Kota Probolinggo memberikan pendampingan dan edukasi kepada pengelola SPPG. Pemeriksaan dan pengkajian kehalalan produk dilakukan LPPOM MUI Jawa Timur sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sedangkan penerbitan sertifikat menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penyerahan sertifikat ini diharapkan memperkuat pemahaman pengelola SPPG mengenai penerapan prinsip halal dalam penyediaan makanan bagi masyarakat.

Dengan demikian, aspek kehalalan dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan gizi dan kualitas makanan dalam pelaksanaan program MBG. [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!