Tulungagung, Bhirawa. – Oknum anggota Polres Tulungagung, Aiptu YW, disanksi demosi selama lima tahun. Hukuman ini setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan Aiptu YW melanggar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri akibat terlibat perselingkuhan dengan perempuan yang bukan istri sahnya.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang, Minggu (13/9), mengatakan, pelaksanaan sidang KKEP merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
”Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kode etik, menjaga kehormatan institusi, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terhadap pelanggaran yang terbukti, Polres Tulungagung akan memprosesnya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Iptu Nanang menambahkan, putusan tersebut telah diterima oleh terduga pelanggar dan menjadi bagian dari upaya pembinaan serta penegakan profesionalisme personel Polri.
”Penegakan kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta bertanggung jawab,” sambungnya.
Perwira pertama polisi ini membeberkan jika sidang KKEP bagi Aiptu YW, anggota Bag SDM Polres Tulunggagung yang sebelumnya bertugas di Sat Intelkan ini digelar Sipropam Polres Tulungagung pada Kamis (10/9) lalu di Gedung Sanika Satyawada Polres Tulungagung. Sidang KKEP dipimpin Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto.
Aiptu YW diduga menjalin hubungan dengan perempuan yang bukan istri sahnya. Peristiwa itu diketahui pada Senin (10/8) sekitar pukul 07.30 WIB, saat yang bersangkutan berada di kamar rumah seorang perempuan berinisial SW di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.
Iptu Nanang menyebut perkara itu turut didukung barang bukti berupa fotokopi akta cerai milik SW, serta satu buah flashdisk yang berisi 18 foto dan dua video yang memperlihatkan terduga pelanggar berada di kamar perempuan yang bukan istri sahnya.
”Aiptu YW disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” paparnya.
Berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/1/IX/HUK.4.4/2026 tanggal 10 September 2026, Aiptu YW dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Dan dijatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, serta kewajiban mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari kerja, terhitung mulai 13 Agustus 2026 sampai dengan 11 September 2026, yang telah dijalani, serta mutasi bersifat demosi selama lima tahun. [wed.fen]


