27.8 C
Sidoarjo
Monday, July 20, 2026
spot_img

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Nilai Penegakan Hukum Harus Bebas dari Penyalahgunaan Kekuasaan dan Diskriminasi

Surabaya, Bhirawa – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan, terlebih yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, harus diproses secara tegas karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Menurut Hasto, penyalahgunaan kekuasaan merupakan pintu masuk terjadinya pelanggaran hukum dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

“Apapun penyalahgunaan kekuasaan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum, itu adalah hal yang paling dilarang dalam program pemberantasan korupsi,” ujarnya usai menghadiri sidang terbuka disertasi Doktoral Pangi Syarwi Chaniago di FISIP Unair Kampus B, Senin (20/7).

Hasto juga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa perlakuan berbeda terhadap setiap perkara. Ia mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang mengembalikan kerugian negara.

“Siapa pun tidak boleh mendapatkan perlakuan yang berbeda. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Itu yang diingatkan oleh PDI Perjuangan,” katanya.

Menanggapi polemik yang mengaitkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan Presiden Prabowo Subianto, Hasto meminta seluruh pihak tidak membangun narasi di luar fakta hukum yang dapat dibuktikan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

“Hukum itu rasional dan didasarkan pada fakta-fakta hukum. Jangan dikembangkan dengan berbagai narasi politik. Biarkan proses hukum berjalan sesuai fakta yang ada,” ujarnya.

Berita Terkait :  Ketua Komisi A DPRD Lamongan Kawal PTT SD dan SMP Menuju PPPK

Ia menambahkan, apabila terdapat temuan barang bukti dalam suatu perkara, maka hal tersebut harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.

Menurut Hasto, masyarakat akan menilai kredibilitas aparat dari kemampuannya menegakkan hukum secara objektif tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Hukum tidak boleh berpihak. Semua harus dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku. Fakta-fakta hukum nantinya akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan persidangan,” tegasnya. [ina.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!