29 C
Sidoarjo
Monday, May 12, 2025
spot_img

Satpol PP Jatim Bersama DJBC Jatim I Sita 268.000 Batang Rokok Ilegal


Surabaya, Bhirawa
Satpol PP Jatim bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I kembali melakukan razia rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Hasilnya, pada Selasa (22/4) tim gabungan menyita sebanyak 134 koli BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Dari kegiatan razia bersama Kanwil DJBC Jatim I, total barang bukti rokok ilegal yang kami sita sebanyak 268.000 batang,” kata Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, Rabu (23/4).

Kepada Bhirawa, Andik menjelaskan, Satpol PP Jatim dalam hal ini hanya mendukung Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim dalam pemberantasan rokok ilegal. Dimana pada Selasa (22/4) Tim P2 Kanwil DJBC Jatim I mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Sampang menuju Surabaya yang diangkut menggunakan Mobil Daihatsu Luxio.

Dari informasi itu, Tim P2 Kanwil DJBC Jatim I dan Tim Satpol PP Jatim menemukan mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut (Daihatsu Luxio) di Jl Kalibutuh, Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

“Dari pemeriksaan ini ditemukan 134 koli BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Kendaraan dan BKC HT ilegal tersebut dilakukan penindakan, pencegahan dan diamanakan ke Kanwil DJBC Jatim I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berita Terkait :  IPLT Moyoketen Berfungsi Lagi, Warga Tetap Lakukan Penolakan

Masih kata Andik, saat ini temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. Dari hasil razia ini, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Total nilai barang bukti ini sebanyak Rp397.980.000 juta. Dengan potensi kerugian negara Rp263.498.672 juta,” bebernya.

Tak hanya penindakan, pihaknya bersama Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim terus mensosialisaikan rokok ilegal. Yakni melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundangan undangan di bidang cukai.

“Tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal,” tutupnya. [bed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru