Gresik, Bhirawa — Dalam upaya mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar pembinaan dan sosialisasi bagi para pemilik warung yang menjalankan usaha di wilayah Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas.
Pembinaan dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, AP., M.Si., dengan menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Gresik serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik sebagai narasumber. Sebanyak 30 pemilik warung dari sejumlah lokasi — meliputi Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, Jalan Kapten Darmo Sugondo, dan Karang Kiring — turut hadir. Kegiatan juga diikuti sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas PUTR, Dinas Koperasi-UMK-Perindag, DPMPTSP, PT Petrokimia Gresik, serta perwakilan Kecamatan Gresik dan Kebomas.
Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketenteraman dan ketertiban umum (Tramtibum).
“Pembinaan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketenteraman dan ketertiban umum. Kegiatan juga diharapkan mendorong para pemilik warung agar menjalankan usahanya secara tertib, bertanggung jawab, serta memperhatikan kondisi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para pemilik warung mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Mereka juga ditekankan tidak hanya berperan sebagai penjual, tetapi turut bertanggung jawab terhadap suasana dan aktivitas yang berlangsung di tempat usahanya.
Pembinaan berpedoman pada, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras
“Dari kegiatan tersebut, para pemilik warung menyatakan memahami pentingnya menjalankan usaha dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di wilayah Kabupaten Gresik. Kesadaran untuk turut menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan juga diharapkan semakin meningkat,” ungkap Agustin.
Ditambahkan pula, pemerintah bersama unsur legislatif, pemuka agama, dan instansi terkait serta para pemilik warung selanjutnya membangun komitmen bersama untuk mencegah berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, menyampaikan empat pilar pengusaha Muslim — halal, jujur, bersih, dan berkah — yang diharapkan menjadi pedoman para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
“Pengendalian kegiatan usaha dan hiburan bukan berarti melarang seluruh bentuk hiburan. Pengaturan diperlukan agar aktivitas tersebut tetap berada dalam batas yang sesuai dengan ketentuan, menjaga ketertiban, menghormati lingkungan, serta tidak melalaikan masyarakat dari kewajibannya,” jelasnya. [kim.kt]


