30.9 C
Sidoarjo
Wednesday, May 20, 2026
spot_img

RTRW Gresik 2026–2046 Disahkan, Tetapkan Kawasan Strategis dan Rencana Struktur Ruang untuk Pembangunan Jangka Panjang

Gresik, Bhirawa

Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik akhirnya menggelar Sidang Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026–2046.

Dokumen strategis ini memuat penentuan sejumlah kawasan strategis penting serta rencana struktur ruang yang akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Dalam dokumen tersebut, kawasan strategis dibagi berdasarkan tiga sudut kepentingan utama, yakni daya dukung lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi, serta sosial budaya.

Dari sisi kepentingan dan fungsi daya dukung lingkungan hidup, kawasan yang ditetapkan meliputi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Belahanrejo di Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamean; kawasan ekosistem mangrove; serta kawasan penanganan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Lamong.

Berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, ditetapkan kawasan perkotaan inti Gresik sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gerbangkertosusila, serta kawasan industri terpadu yang tersebar di wilayah Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, dan Kecamatan Bungah.

Sementara dari sisi kepentingan sosial budaya, kawasan strategis yang ditetapkan meliputi kawasan Makam Sunan Giri, kawasan Makam Maulana Malik Ibrahim, dan kawasan Kota Lama Gresik.

Selain penetapan kawasan strategis, RTRW ini juga memuat rencana struktur ruang yang komprehensif guna mendukung pertumbuhan wilayah, antara lain:

Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan perkotaan Cerme dan perkotaan Wringinanom,  Pengembangan jalan kolektor primer rute Duduksampeyan–Betoyo Guci, Pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota berupa jalur ganda lintas utara (Cirebon – Semarang – Bojonegoro – Surabaya), Pengembangan Bandar Udara Pengumpan Harun Thohir, Pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, Penerapan dan pengembangan konsep Transit Oriented Development (TOD), Peningkatan pelayanan penyeberangan antarpulau guna memperkuat konektivitas wilayah, Pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan, Pembangunan jaringan telekomunikasi berupa menara Base Transceiver Station (BTS) bersama, Serta pengembangan bangunan pengendali banjir di wilayah aliran Kali Lamong.

Berita Terkait :  DPRD Surabaya Desak PLN Pindahkan Tiang Listrik dari Halaman Sekolah untuk Jaga Keselamatan Siswa

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW ini telah dibahas secara komprehensif dengan mencermati berbagai aspek, mulai dari yuridis, filosofis, hingga sosiologis, serta mengacu pada hasil fasilitasi dan harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026–2046 telah melalui proses yang panjang. Seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tenaga ahli, serta memperhatikan berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat maupun pemangku kepentingan,” ujar Khoirul Huda.

Menurutnya, peraturan daerah ini merupakan dokumen strategis yang memiliki peran sangat vital dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, serta keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.

Khoirul Huda menambahkan, dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan seluruh elemen pembangunan memiliki acuan yang terintegrasi. Tujuannya agar pemanfaatan ruang di Gresik ke depan berjalan secara efektif, efisien, dan berkeadilan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam yang lestari bagi generasi mendatang. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!