Gresik, Bhirawa — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gresik segera memasuki tahap public hearing atau penyerapan aspirasi masyarakat. Seluruh 50 anggota DPRD akan turun ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menyerap masukan warga, sebelum kemudian dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) dan disempurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD dijadwalkan menggelar public hearing pada 23 Agustus 2026 di wilayah Dapil masing-masing. Kegiatan ini melibatkan masyarakat secara langsung sebagai bagian penting dalam proses penyusunan regulasi, di mana masukan dan usulan warga akan menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan ranperda.
“Ranperda inisiatif ini kita kerjakan secara maksimal. Pada 23 Agustus 2026, setiap anggota akan melakukan public hearing di dapilnya masing-masing. Kita berharap nanti ada masukan dari masyarakat sebelum pembahasan dilanjutkan melalui Pansus,” ujarnya.
Ada empat Ranperda inisiatif yang diusulkan dari Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, yaitu: Komisi I: Ranperda tentang Pembangunan Desa
Komisi II: Ranperda tentang Kepemudaan, Komisi III: Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran, Komisi IV: Perubahan Perda terkait Fasilitasi Ketenagakerjaan.
“DPRD bekerja secara maraton untuk segera menuntaskan pembuatan perda. Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, hasilnya nanti diharapkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Khoirul Huda.
Ditambahkan pula, Bapemperda juga menginisiasi Ranperda tentang Penguatan Wawasan Kebangsaan. Langkah ini disiapkan sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. [kim.kt]


