Kab Malang, Bhirawa
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang menggelar mitigasi bencana kekeringan dan karhutla musim kemarau 2026. Hal ini guna mengantisipasi kekeringan di musim kemarau, sehingga BPBD setempat telah melakukan pemetaan wilayah rawan kekeringan hingga sumber daya. Seperti personel, peralatan, sarana untuk mendistribusikan air bersih telah dipersiapkan secara matang.
Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan, Selasa (28/4), kepada wartawan membenarkan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan penanganan bencana kekeringan masa musim kemarau.
Kesiapan ini untuk mengantisipasi, dan pihaknya juga telah melakukan pemetaan wilayah yang rawan terjadi kekeringan saat musim kemarau. Dan BPBD Kabupaten Malang telah memetakan daerah-daerah yang memiliki ancaman kekeringan saat musim kemarau.
“Ada sebanyak 22 kecamatan dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang yang masuk dalam daerah terancam kekeringan, yang akan menimbulkan kerugian tidak sedikit,” ujarnya.
Menurutnya, di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang ini, terancam bencana kekeringan akibat beberapa faktor geologis, klimatologis, dan vegetative, terutama di wilayah Malang Selatan. Karena rendahnya curah hujan, jenis tanah karst yang tidak dapat menampung dan menyimpan air.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Malang, terdapat 22 kecamatan yang terancam kekeringan saat musim kemarau tersebut, yakni di wilayah Kecamatan Donomulyo, Kalipare, Pagak, Bantur, Sumbermanjing, Dampit, Tirtoyudo, Ampelgading, Poncokusumo, Wajak, Turen, Sumberpucung, Kromengan, Ngajum, Wonosari, Lawang, Singosari, Karangploso, Dau, Pujon, Ngantang, Kasembon.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang ditembuskan kepada BPBD, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Penduduk, dan Cipta Karya (DPKPCK), dan Perumda Tirta Kanjuruhan jika sewaktu-waktu ditemukan adanya wilayah yang terindikasi mulai mengalami kekeringan,” pintah Sadono.
Laporan dari masyarakat itu, dia memastikan akan ditindaklanjuti oleh pemilik kebijakan dengan melaksanakan peninjauan di wilayah terdampak, laporan itu sebagai dasar penetapan status tanggap darurat.
Namun, dalam penanganan bencana kekeringan, BPBD Kabupaten Malang memiliki beberapa kendala dalam melakukan pendistribusian air bersih ke masyarakat, diantaranya keterbatasan jumlah armada truk tangki dalam penanganan darurat bencana kekeringan.
“Selain armada truk tangki, juga keterbatasan jumlah petugas distribusi air, dan keterbatasan jumlah peralatan pendukung dalam operasi penanganan darurat bencana kekeringan, dan jarak sumber mata air untuk pendistribusian air bersih,” tandasnya. [cyn.kt]


