31 C
Sidoarjo
Thursday, September 17, 2026
spot_img

Produk Hukum Daerah Harus Lewati Penyelarasan Berlapis

Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur perlu memperkuat koordinasi lintas sektor sebelum mengajukan fasilitasi rancangan produk hukum daerah kepada gubernur. Setiap rancangan aturan harus terlebih dahulu memperoleh saran dan masukan dari perangkat daerah teknis provinsi sesuai substansi yang diatur.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pembinaan dan Pengawasan Kebijakan Kabupaten/Kota, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Basuki Wibowo, S.Sos., S.H., dalam Rapat Sosialisasi, Penguatan, dan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Setdaprov Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya 110, Kamis (17/9/2026).

Basuki menjelaskan, mekanisme tersebut diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Dengan demikian, rancangan peraturan yang diajukan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga selaras dengan kebijakan teknis di tingkat provinsi.

“Intinya adalah adanya kesamaan persepsi. Dalam proses pengajuan fasilitasi, harus ada saran dan masukan dari perangkat daerah teknis provinsi,” ujar Basuki.

Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota tidak dapat langsung mengajukan fasilitasi rancangan produk hukum daerah tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan perangkat daerah teknis yang membidangi substansi rancangan tersebut.

Sebagai contoh, apabila rancangan peraturan berkaitan dengan persoalan persampahan, pemerintah daerah harus meminta saran dan masukan dari perangkat daerah yang menangani urusan lingkungan hidup di tingkat provinsi.

Berita Terkait :  KPK Duga Fadia Arafiq Pakai Uang Korupsi untuk Beli Jam Tangan Mewah

“Misalnya rancangan itu berkaitan dengan masalah sampah, maka harus terlebih dahulu dimintakan saran dan masukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” katanya.

Tahapan ini dinilai penting agar materi yang diatur dalam rancangan peraturan tidak bertentangan dengan kebijakan sektoral, kewenangan pemerintah daerah, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, masukan dari perangkat daerah teknis diharapkan dapat memperkuat substansi rancangan sebelum masuk ke tahap fasilitasi. Pemerintah kabupaten/kota juga memperoleh kesempatan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal.

Basuki menambahkan, rancangan produk hukum daerah juga harus memperoleh hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum di tingkat provinsi. Dokumen hasil harmonisasi tersebut menjadi bagian penting sebelum rancangan diajukan dalam proses fasilitasi kepada gubernur.

“Setelah mendapatkan saran dan masukan dari perangkat daerah teknis, harus ada hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum Provinsi. Setelah itu, baru dapat diajukan untuk proses fasilitasi kepada gubernur,” jelasnya.

Dengan alur tersebut, proses pembentukan produk hukum daerah dilakukan secara bertahap. Pemerintah kabupaten/kota terlebih dahulu menyiapkan rancangan, meminta telaah dari perangkat teknis provinsi, mengikuti proses harmonisasi, kemudian mengajukan fasilitasi kepada gubernur.

Mekanisme ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pengembalian atau perbaikan berulang terhadap rancangan peraturan daerah maupun produk hukum daerah lainnya. Rancangan yang telah melalui telaah teknis dan harmonisasi akan memiliki landasan substansi yang lebih kuat saat diajukan.

Berita Terkait :  SPPG di Kabupaten Malang Langgar Dasar Utama Terancam Sanksi Suspend

Basuki menekankan, surat edaran kementerian yang dikeluarkan pada 10 September menjadi pedoman penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait proses tersebut.

“Jadi, sebelum diajukan fasilitasi dari daerah kabupaten/kota, harus memohon saran dan masukan kepada dinas atau perangkat daerah teknis provinsi. Kemudian, harus dilengkapi hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Provinsi,” tuturnya.

Melalui sosialisasi dan pembinaan tersebut, Pemprov Jatim mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih tertib dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum. Koordinasi sejak awal diharapkan menghasilkan regulasi daerah yang lebih berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!