Pemprov Jatim, Bhirawa – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti tingginya exclusion error dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pascaimplementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (17/9/2026), Ketua BAKN Andreas Eddy Susetyo menekankan pentingnya melindungi warga yang sebelumnya sudah menerima bantuan agar tidak tiba-tiba terputus aksesnya akibat perubahan klasifikasi desil.
“Yang paling utama dijaga adalah mencegah exclusion error. Artinya, jangan sampai warga yang seharusnya dapat bantuan malah tidak menerima,” tegas Andreas Eddy Susetyo dalam pertemuan di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Andreas mengungkapkan, mekanisme verifikasi faktual terhadap data DTSEN di lapangan baru berjalan 33 persen. Sementara itu, proses sanggah yang semula dijanjikan selesai dalam dua minggu, kini molor hingga tiga bulan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan exclusion exit error, yaitu warga yang sebelumnya menerima bansos tiba-tiba kehilangan aksesnya sebelum proses verifikasi tuntas.
“Kami lihat yang dipermasakan oleh BDK ternyata waktu itu masih menggunakan DTKS, yang berubah menjadi DTSS. Kemudian di tengah perjalanan kita tahu ada DTSS ini dipakai untuk pemberian yang berhubungan dengan BPI. Ini rame, ya kan?” ujar Andreas, menggambarkan kebingungan di lapangan akibat perubahan sistem data.
Politikus PDI Perjuangan itu mencontohkan kasus penerima KIP Kuliah yang tiba-tiba berhenti kuliah karena desilnya berubah dari 3 menjadi 6. “Masa anak saya berhenti kuliah? Nah ini banyak akhirnya kemudian dilakukan,” tambahnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menjelaskan bahwa klasifikasi desil 6-10 dalam DTSEN tidak serta-merta menandakan warga tersebut kaya raya. Menurutnya, desil bersifat relatif nasional, sehingga seseorang bisa masuk desil 10 bukan karena secara absolut memenuhi tingkat kekayaan tertentu, tetapi karena hidupnya relatif lebih baik dari 90 persen warga Indonesia lainnya.
“Desil ini nasional. Artinya misalnya suatu provinsi sama sekali tidak ada penduduknya yang berada di bawah 40 persen dari income level di nasional, artinya bisa 0 desil 1-4 di provinsi tersebut. Namun kenyataannya tidak ada provinsi yang 0,” papar Emil.
Emil mengakui, kebingungan masyarakat muncul karena asosiasi desil 10 dengan orang “super kaya” atau “sultan”. Padahal, fokus utama seharusnya adalah memastikan bansos tepat sasaran, bukan sekadar perdebatan angka desil.
Emil menyoroti sejumlah kasus nyata yang terjadi di Jatim pasca perubahan desil. Di Surabaya dan Trenggalek, misalnya, keluarga penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBIJK) tiba-tiba menerima tagihan rumah sakit puluhan juta rupiah karena status KIS-nya dinonaktifkan sepihak.
“Setelah selesai, sudah keluarga berduka, ternyata dapat tagihan karena rumah sakit pemkab tidak bisa meng-invoice atau mereimburse kepada BPJS karena ternyata KIS ini tidak berlaku lagi. Nah inilah yang kemudian banyak terjadi,” ungkap Emil.
Kasus serupa juga menimpa mahasiswa penerima KIP Kuliah di Surabaya yang tiba-tiba kehilangan akses bantuan meski kondisi ekonominya tidak membaik. “Kami khawatir, Pak Ketua, Pak Wakil Ketua, dan segenap anggota BAKN yang terhormat, memang kan kuotanya ini fix sebenarnya,” ujar Emil.
Dalam kesempatan itu, Emil menjelaskan bahwa perubahan desil tidak selalu berarti kondisi ekonomi seseorang membaik, melainkan ada orang lain yang lebih prihatin yang masuk ke dalam daftar.
Menanggapi hal ini, Emil mengusulkan agar tidak ada deaktivasi langsung terhadap penerima bansos yang terdampak perubahan desil. Ia meminta adanya waktu tenggang (grace period) hingga proses sanggah selesai dan hasil verifikasi terjawab.
“Harusnya pertama kita harus pastikan setiap deaktivasi wajib terinformasikan kepada si penerima. Jangan sampai si penerima ini tidak tahu bahwa dirinya sudah dideaktivasi,” tegas Emil.
Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah pendamping di lapangan. Di Jatim, terdapat sekitar 5.000 pendamping PKH, namun mereka fokus pada program PKH. Sementara untuk bantuan lain, hanya ada satu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) per kecamatan, jumlah yang tidak memadai untuk menotifikasi semua penerima yang terdampak.
Sebagai solusi, BAKN mendorong penguatan mekanisme sanggah serta penataan status sementara (bridging) bagi warga terdampak pembaruan data. Dengan mekanisme ini, warga yang sedang mengajukan sanggahan tetap bisa menerima manfaat hingga proses verifikasi selesai.
“Jangan sampai mahasiswa penerima KIP Kuliah terpaksa berhenti kuliah hanya karena perubahan klasifikasi data yang belum tuntas diverifikasi. Penekanan dan fokus kita adalah melindungi kelompok yang memang paling membutuhkan,” pungkas Andreas.
Dalam kesempatan tersebut, BAKN juga meminta update dari Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) terkait uji petik (piloting) yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, Kota Malang, dan Kabupaten Lumajang. Uji petik ini bertujuan membandingkan hasil data DTSEN dengan data dari BPI, ODK, dan BKPB untuk memvalidasi akurasi sistem.
“Kami juga meminta dari pemerintah daerah mengenai pandangan tentang antarkelola dan mekanisme sanggah dari perspektif pemerintah daerah. Karena yang tahu pangkalnya dilakukan kan pemerintah daerah,” ujar Andreas.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Pemkot Malang, Pemkab Lumajang, Pemkab Banyuwangi, Kementerian Sosial, BPS, serta KPTDP.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyinkronkan tata kelola DTSEN agar bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan exclusion error yang merugikan masyarakat miskin. [aya.kt]



BNi CALL kini Hadir Whatsapp Resmi 085658887470 {1500046} tersedia dan siap siaga untuk membantu kebutuhan nasabah 24 jam. BNI Direct Wonderby BNI Call
My Credit Card BNI.