Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
Penggunaan sound horeg menuai sorotan serius dari kalangan pesantren di Kabupaten Pasuruan. Dari Forum Satu Muharram (FSM), Pondok Pesantren Besuk menetapkan penggunaan sound horeg dinilai haram. Sebab dinilai telah bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
Bahkan, keputusan itu tidak diambil secara terburu-buru. Melainkan, FSM bersama para kiai dan ulama di Ponpes Besuk Pasuruan sudah melakukan kajian mendalam yang tidak hanya menyoroti aspek kebisingan semata. Mereka juga menilai, praktik penggunaan sound horeg membawa banyak dampak negatif. Baik terhadap moral maupun ketertiban sosial di masyarakat.
Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly menegaskan, penetapan hukum haram tak semata-mata dilihat dari sisi tempat atau seberapa keras suara yang dihasilkan. Namun, pada istilah sound horeg sudah mengandung makna negatif. Yang intinya, sulit dilepaskan dari kebiasaan-kebiasaan buruk.
”Kita tidak hanya melihat dari suara yang bising saja, melainkan juga kebiasaan buruk. Yakni, yang beridentik pada penggunaan sound horeg,” urai KH Muhibbul Aman Aly, Sabtu (5/7).
Kiai Muhibbul Aman Aly menjelaskan, fatwa haram akan tetap berlaku meskipun tidak ada larangan resmi dari pemerintah. Hukum agama yang dihasilkan melalui ijtihad para alim ulama sudah berdiri sendiri sebagai pedoman masyarakat.
”Memang ada atau tidak ada aturan dari pemerintah, pandangan agama tetap menyatakan sound horeg sebagai sesuatu yang tidak dibenarkan,” jelas KH Muhibbul Aman Aly.
Ponpes Besuk Pasuruan hanya berharap keputusan itu bisa menjadi pedoman baru bagi masyarakat. Tentu untuk lebih bijak dalam menggunakan pengeras suara, demi terciptanya suasana sosial yang kondusif dan religius.
KH Muhammad Ajir Ubaidillah juga turut aktif menyebarluaskan hasil fatwa ini. Ia mengaku terdorong oleh rasa prihatin pribadi. Karena melihat, fenomena penggunaan sound horeg di tengah-tengah masyarakat nyatanya semakin mengganggu dan tidak membawa manfaat.
”Saat ada fatwa resmi, saya merasa perlu untuk menyebarkannya. Fenomena ini sangatlah semakin mengganggu dan tidak memberikan manfaat,” kata KH Muhammad Ajir Ubaidillah. [hil.fen]