31 C
Sidoarjo
Monday, May 19, 2025
spot_img

Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Tersangka Ditangkap Saat Jual Barang Curian

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menunjukkan barang bukti hasil tangkapan, berikut tersangka di Mapolres, Senin (20/01/2025).

Ponorogo, Bhirawa.
Pemuda berinisial TES (29) asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo berhasil ditangkap polisi saat ketahuan menjual hasil curian di showroom sepeda motor.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, pria tersebut mencuri motor milik tetangganya. Ini sudah direncanakan selama tiga hari sebelumnya.

“Aksi pencurian motor ini dilakukan pada Minggu, 22 Desember 2024 saat korban bernama Novia Martin (20) pulang bekerja dan memarkir motornya di dalam rumah kemudian meletakkan kunci di dekat televisi,” katanya saat pers rilis, Senin (20/01).

Saat korban sudah tidur pelaku melancarkan aksinya dan berhasil mencuri 1 unit sepeda motor beat, handphone, dan uang senilai Rp 600 ribu.

“Pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat tembok belakang dan masuk lewat jendela belakang,” terang Andid Wisnu Sudibyo.

Pelaku juga mengaku uang hasil curian akan digunakan untuk karaoke bersama Lady Companion (LC) langganannya. Saat ini, pelaku diamankan di Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut. (Mg1.hel).

Berita Terkait :  Tim Gus Fawait- Djoko Gelar Apel Siaga Pemenangan Pilkada Jember

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru