28.8 C
Sidoarjo
Monday, May 18, 2026
spot_img

Polres Gresik Kembalikan Motor Korban Curanmor pada Pemilik

Gresik, Bhirawa
Komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pengungkapan lima kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), perjudian sabung ayam, penipuan dan penggelapan sepeda motor, serta pengeroyokan yang melibatkan oknum suporter sepak bola.

Korban curanmor Eko Wahyudi mengaku lega setelah kasus yang menimpanya berhasil diungkap aparat kepolisian dan mengembalikan motornya dicuri kepada dirinya kembali. ”Terima kasih kepada Polres Gresik, saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda,” ujarnya.

Farhan korban penipuan dan penggelapan sepeda motor, memberikan apresiasi dengan gerak cepat petugas kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motornya.

”Terima kasih kepada Polres Gresik, semoga semakin sukses. Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali,” katanya.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, salah satu kasus yang berhasil diungkap pencurian dengan pemberatan di rumah milik Urifan di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, pada 15 Maret 2026.

Pelaku utama, WN, warga Tulungagung, ditangkap Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik. Di rumah kos di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada 12 Mei 2026. Polisi turut mengamankan S, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

”Modus pelaku yakni mengincar rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mengambil tangga aluminium milik korban, memanjat atap, lalu memecahkan kaca jendela lantai dua dengan menggunakan batu sebelum masuk dan menggasak tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta,” jelasnya

Berita Terkait :  Sekdakab Sumenep Harus Mampu Menjadi Dirigen Orkestrasi Pemerintahan

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 13, tas selempang hitam, dan celana yang dipakai saat beraksi. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan utang. Wahyu diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019, dan diduga pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Jember, Tulungagung, dan Kediri.

AKBP Ramadhan menegaskan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP, tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!