29.5 C
Sidoarjo
Monday, May 18, 2026
spot_img

Pemkot Batu Integrasikan e-BMD dengan Sistem Nasional

Kota Batu, Bhirawa
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemkot Batu memfokuskan pada peningkatan transparansi melalui digitalisasi pengelolaan aset daerah.

Hal ini sebagai upaya optimalisasi aset sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini ditegaskan Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu yang digelar Senin kemarin (18/5).

Heli mengatakan bahwa saat ini Pemkot Batu telah mengintegrasikan aplikasi e-BMD dengan sistem nasional. Selain itu, pemkot juga melakukan penilaian aset di 148 titik potensial sewa, serta mempercepat proses sertifikasi tanah milik daerah.

“Kami berharap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah bisa segera masuk pada tahap pembahasan intensif Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Dan diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga bisa memberikan kepastian hukum,” ujar Heli.

Ia menyatakan bahwa masukan- masukan yang telah diberikan seluruh fraksi DPRD terkait raperda menjadi bagian penting dalam penyempurnaan aturan daerah.

Hal ini sekaligus menjadikan Perda yang disahkan nanti bisa lebih tepat sasaran dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kami sangat menghargai masukan- masukan yang telah diberikan fraksi DPRD. Diharapkan Raperda usulan Eksekutif dan masukan dari DPRD ini bisa menjadi komitmen bersama agar Perda yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kemaslahatan masyarakat,” tambah Heli.

Selain Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Eksekutif juga mengusulkan Raperda Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Raperda Perubahan Perangkat Daerah. Ketiga regulasi ini sekarang sangat dibutuhkan Kota Batu.

Berita Terkait :  Pemkot Malang Dukung Penuh Restorative Justice

Terkait Raperda LP2B, regulasi ini dibutuhkan dalam upaya mengantisipasi terhadap alih fungsi lahan pertanian. Karena hal ini dapat mengancam eksistensi lahan pertanian.

Apalagi, sektor pertanian di Kota Batu memiliki peran strategis dalam menjaga kemandirian pangan daerah. Namun, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk dinilai berpotensi mengurangi luas lahan pertanian produktif.

Dan keberadaan Perda LP2B dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan pengendalian secara berkelanjutan sehingga lahan pertanian di Kota Batu bisa tetap terjaga.

Selain untuk menjamin ketersediaan lahan pangan, Perda LP2B juga bisa mendukung langkah- langkah yang dibuat Pemkot dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

“Dengan keberadaan Pèrda LP2B, Pemkot Batu berkomitmen untuk menjaga identitas Kota Batu sebagai kawasan agraris dan agrowisata dengan memperketat pengendalian alih fungsi lahan di tengah meningkatnya investasi sektor pariwisata,” jelas Heli.

Adapun dalam usulan raperda kedua, Pemkot Batu mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pembangunan dalam RPJMD Kota Batu 2025-2029.

Saat ini, terdapat sejumlah perangkat daerah dengan beban kerja besar namun struktur organisasinya dinilai terlalu kecil. Begitu pula sebaliknya, ada perangkat daerah dengan beban kerja rendah namun struktur kelembagaannya terlalu besar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pelayanan publik yang kurang optimal sekaligus menyebabkan inefisiensi. [nas.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!