Sidoarjo, Bhirawa. – Sejumlah penjual Miras yang terjaring dalam razia Satpol PP Sidoarjo beberapa waktu lalu, Rabu (5/8) kemarin, disidang Tipiring. Tiga pemilik usaha yang menjual Miras, divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda dalam Sidang di Mako Satpol PP Sidoarjo dengan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Bambang Trikoro SH MH.
Sanksi denda sebesar Rp1 juta dijatuhkan kepada terdakwa Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sedangkan terdakwa M Riki Ardiansyah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp300 ribu.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Bambang Trikoro menegaskan sesuai pasal yang disangkakan, pelanggaran terhadap Perda peredaran minuman beralkohol, dapat diancam sanksi hingga tiga bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp50 juta jika pelanggaran kembali terulang.
”Saya ingatkan jangan sampai diulang lagi,” katanya dalam persidangan ini.
Dalam Sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol
PP Sidoarjo itu, dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Sidoarjo.
Dalam persidangan ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo membeberkan bukti pelanggaran dari tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dari operasi gabungan petugas berhasil mengamankan puluhan dus dan ratusan botol minuman keras yang dijual tanpa izin resmi. Penyitaan terbanyak di kawasan Perumahan Kahuripan Nirwana Village atau perumahan di pusat Kota Sidoarjo itu, berasal dari outlet Libra Store.
Di tempat usaha yang berkedok distributor namun menjual secara eceran ini, petugas menyita total 44 dus minuman beralkohol berbagai merek. Seperti jenis Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, friendship, Tomy Stanley, Vibe, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
Di kawasan perumahan yang sama, petugas juga menindak outlet Teman Santuy , dengan barang bukti 1 dus (12 botol) minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley.
Sementara di lokasi ketiga, sebuah toko sembako di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas mengamankan 10 botol minuman keras merek McDonald dan 3 botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan.
Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penindakan hingga meja hijau ini penting untuk memberikan efek jera. ”Seluruh uang denda akan disetorkan langsung ke kas negara,” ujarnya.
Dirinya memastikan operasi penertiban akan terus digencarkan secara rutin, khususnya menjelang hari-hari besar dan di kawasan yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal, demi menekan angka kriminalitas serta melindungi kesehatan masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Sidoarjo, Eri Sudewo, mengatakan persidangan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban serentak di 18 kecamatan
yang dipimpin Bupati Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda pada Jumat 31 Juli dan Sabtu 1 Agustus. [kus.fen]


