27 C
Sidoarjo
Thursday, September 3, 2026
spot_img

Penjaminan Polis Asuransi Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Surabaya, Bhirawa. – Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi bakal segera diberlakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Paling lambat pada Januari 2028, atau dimungkinkan lebih cepat jika persiapan selesai maka PPP tersebut diberlakukan, karena saat ini penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah.

Hal ini disampaikan, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Informasi Asuransi Lembaga Penjamin Simpanan, Dr. Suwandi, Ak., MM, CA saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9) usai Seminar Nasional “Resolusi Bank dan Program Penjaminan Polis LPS” di Hotel Shangri-La Surabaya.

Dalam paparan seminarnya dengan tema Akuntansi Resolusi Bank dan Perusahaan Asuransi, Dr. Suwandi, Ak., MM, CA menerangkan bahwa mandat baru dalam PPP yang diemban LPS tidak mudah layaknya penjaminan perbankan. “Pastinya yang dijamin polisnya yakni perusahaan asuransi yang sehat. Dan yang dijamin yakni keberlanjutan polis nasabah sesuai skema kontrak dan maksimal penjaminan Rp 500 juta. Soal kapan akan diberlakukan paling lambat Januari 2028 berdasarkan amanat undang-undang. Bisa lebih cepat dari tenggat maksimal yang ditetapkan, yakni pada tahun 2027. Skenario moderat bisa mulai pertengahan tahun 2027,” jelasnya.

Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat kewenangan LPS dalam melaksanakan fungsi penjaminan dan resolusi bank, serta penanganan perusahaan asuransi. Penguatan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka penanganan lembaga jasa keuangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Berita Terkait :  Babinsa Koramil 0823-07 Asembagus Percepat Program Ketahanan Pangan di Desa Wringin Anom

Menurut Dr. Suwandi, Ak., MM, CA mandat baru dalam penjaminan polis asuransi yakni melindungi pemegang polis asuransi konvensional dan syariah jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Dalam hal ini tidak termasuk asuransi asosial sebeperti BPJS dan reasuransi.

“Batasan penjaminannya hanya berlaku untuk unsur proteksi pada lini usaha tertentu dan tidak mencakup unsur investasi yang melekat pada produk. Keberlanjutan polis itulah yang dijamin sesuai durasi kontrak yang berlaku dialihkan kepada perusahaan asuransi sehat yang ditunjuk,” tuturnya.

Sementara itu, penjaminan polis asuransi tersebut, LPS masih menunggu regulasi dari penjaminan polis asuransi tersebut sebelum benar diterapkan. Sembari menjelang penerapan PPP itu, LPS terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. “Tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada tahun 2026 masih berada di kisaran 2,7% hingga 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Masih stagnan dan tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya,” paparnya.

Dengan adanya penjaminan polis asuransi, menurut Dr. Suwandi, Ak., MM, CA diprediksikan kepercayaan masyarakat akan meningkat dan bisa meningkatkan penetrasi produk asuransi di Indonesia. “Bagi perusahaan yang ikut program PPP nya LPS, bisa jadi benefit dalam memasarkan produknya kepada calon nasabah. Kemungkinan juga nanti dipasangi stiker dijamin LPS sepertihalnya Bank dan BPR. Meski hampir semua bank dan BPR sudah dijamin sama LPS,” ujarnya.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bambang S. Hidayat menegaskan perlunya nasabah memperhatikan simpanan dananya dijamin oleh LPS sesuai syarat penjaminan yakni kriteria 3T. “Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak diindikasikan dan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugikan bank. Kriteria 3T inilah yang menjadi dasar simpanan nasabah dijamin hingga Rp 2 miliar,” tandasnya.

Berita Terkait :  Plt Bupati Minta 100 Penari Tunjukkan Tulungagung Daerah Seni

Bambang S. Hidayat menambahkan jumlah rekening yang dijamin penuh LPS yakni Bank Umum 696,6 juta rekening atau 99,94 % dari total rekening Per Juni 2026. Sementara untuk BPR/BPRS sebesar 15,6 juta rekening atau 99,97 % dari total rekening Per Juni 2026.

“Sejak LPS berdiri sampai 30 Juni 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 1 (satu) Bank Umum dan 154 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya (CIU). LPS membayarkan sebesar Rp 3,42 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 5,08 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimal penjaminan LPS Rp 2 miliar, set off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” pungkasnya.[riq.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!