28.3 C
Sidoarjo
Tuesday, November 3, 2026
spot_img

Pemkab Pasuruan Tegas Menata Pajak dan Retribusi Tanpa Bebani Rakyat Kecil dan Iklim Investasi

Pemkab Pasuruan, Bhirawa. – Pemkab Pasuruan mengambil sikap tegas dalam memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial.

Di tengah dinamika pembahasan legislasi, Pemkab Pasuruan memastikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dirancang untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menjaga gairah dunia usaha serta iklim investasi lokal.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (2/11) sore kemarin.

Kehadiran kepala daerah di gedung legislatif itu sekaligus menjadi jawaban komprehensif atas berbagai catatan kritis, masukan dan pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD, mulai dari Fraksi Gabungan (Demokrat, Gelora, PPP, Nasdem), Fraksi PKB, Fraksi Gerindra hingga Fraksi PDI Perjuangan.

Tentu saja, sorotan utama dalam pembahasan Raperda ini berkisar pada efisiensi layanan publik dan kemudahan administrasi bagi warga.

Menjawab tantangan era digital, Mas Rusdi sapaan akrab Bupati Pasuruan menekankan pemerintah daerah telah mentransformasi sistem pelayanan manual menjadi berbasis digital secara menyeluruh.

Langkah itu diwujudkan melalui penyediaan sistem administrasi terpadu yang memungkinkan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dilakukan secara mudah, cepat dan tepat waktu.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyediakan sistem administrasi dan pelayanan digital dalam mendukung pelaporan SPTPD secara mudah dan tepat waktu melalui instrumen digital pada laman patriot.pasuruankab.go.id dan aplikasi Super App Pasuruan dari mana saja dan kapan saja. Hal ini bagian dari strategi untuk meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak,” ujar Mas Rusdi di hadapan para anggota dewan.

Berita Terkait :  Plt Bupati Lamongan Beri Jawaban atas Pandangan Fraksi terhadap R-APBD 2025

Transformasi digital ini diyakini mampu memangkas birokrasi berbelit-belit yang selama ini kerap dikeluhkan oleh wajib pajak, sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

Terkait sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab Pasuruan memastikan penentuan struktur tarif tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh kebijakan didasarkan pada kajian akademis yang mendalam serta simulasi dampak fiskal yang terukur secara objektif.

“Sebagai bentuk perlindungan nyata bagi sektor riil pedesaan, pemerintah memberikan keringanan tarif khusus bagi kawasan produksi pangan dan ternak. Kebijakan ini lahir setelah melalui proses pendataan serta verifikasi lapangan yang akurat,” jelas Mas Rusdi.

Tidak hanya itu, prosedur pengajuan keberatan maupun pembebasan pajak dipastikan berjalan secara transparan dan cepat, tanpa membebani birokrasi bagi warga dari kalangan ekonomi lemah.

Sementara itu, untuk sektor retribusi kebersihan, skema pelayanan disempurnakan melalui sistem berlangganan rutin terjadwal serta layanan permohonan khusus pengangkutan sampah guna menjaga kebersihan lingkungan secara merata.

“Pemkab Pasuruan menjamin penyesuaian tarif tidak akan menimbulkan lonjakan beban yang memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi, indikator kinerja didasarkan pada besarnya realisasi penerimaan PAD yang melebihi target APBD,” terang Mas Rusdi.

Dalam tanggapannya terhadap pandangan Fraksi PKB, Mas Rusdi secara khusus mengupas kekhawatiran terkait potensi timbulnya sanksi denda administratif SPTPD di lapangan.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak serta-merta menjatuhkan hukuman, melainkan mengedepankan pendekatan edukatif. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!