26.7 C
Sidoarjo
Monday, June 29, 2026
spot_img

Merawat Esensi Supremasi Sipil

Oleh :
Nazhif Ali Murtadho, S.H., M.H.
Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Calon Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum

Pengesahan regulasi baru melalui Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Juni 2026 memicu gelombang diskusi mendalam di ruang publik. Sebagai salah satu pilar utama reformasi sektor keamanan sejak runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998, reposisi dan penataan kewenangan kepolisian seharusnya berjalan seiring dengan penguatan demokrasi. Namun, jika dibaca secara saksama dalam satu garis linier dengan Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang disahkan sebelumnya, perubahan ini mengisyaratkan arah politik hukum yang cenderung mengonsolidasikan kekuasaan keamanan secara berlebihan. Fenomena ini memicu kekhawatiran kolektif akan lahirnya corak tata negara administrasi yang memusatkan kekuasaan dan mengikis batas-bias supremasi sipil yang telah dibangun dengan pengorbanan besar.

Esensi dari reformasi ketatanegaraan menetapkan bahwa alat negara yang memegang senjata dan otoritas koersif harus berada di bawah kendali sipil yang demokratis. Konstitusi mengamanatkan peran kepolisian yang murni sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum. Ketika institusi keamanan mulai merambah ruang-ruang sipil dan memperluas yurisdiksinya tanpa pengawasan yang seimbang, tatanan demokrasi sedang menghadapi ujian yang serius. Di sinilah pentingnya publik untuk mendudukkan persoalan ini secara jernih, bukan sebagai bentuk resistensi institusional, melainkan sebagai upaya menjaga marwah negara hukum yang demokratis dari jebakan pragmatisme politik jangka pendek.

Sofisme Hukum dan Pelemahan Konstitusi
Persoalan paling krusial dalam pembaruan regulasi ini terletak pada diizinkannya anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar organisasi kepolisian. Struktur baru ini membuka pintu bagi perwira aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara, mulai dari kementerian bidang politik, hukum, imigrasi, energi, kelautan, hingga lembaga strategis seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasan yang diajukan oleh pembentuk undang-undang bermuara pada argumentasi utilitarian bahwa negara membutuhkan keahlian spesifik anggota kepolisian. Cara penalaran ini mencerminkan sebuah sofisme atau kesesatan berpikir jenis ignoratio elenchi, di mana premis yang dibangun tidak relevan dengan kesimpulan. Fokus persoalan mendasar bukanlah tentang apakah negara membutuhkan keahlian kepolisian, melainkan apakah aparat aktif boleh merangkap jabatan sipil tanpa menanggalkan seragamnya.

Berita Terkait :  Tipikor, Maladministrasi dan Batas Nalar Hukum

Secara historis dan yuridis, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri telah mengunci norma bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan konstitusional ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa syarat mundur atau pensiun adalah norma pokok yang tidak boleh dikaburkan oleh pengecualian administratif apa pun. Namun, pembentuk undang-undang justru memindahkan klausul pengecualian tersebut dari bagian penjelasan ke dalam batang tubuh undang-undang dengan menggunakan frasa elastis seperti “sangkut paut dengan fungsi kepolisian” yang delegasinya diserahkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Tindakan melangkahi rasio decidendi Mahkamah Konstitusi ini mereduksi esensi negara hukum (rechtsstaat) menjadi sekadar kosmetik konstitusi dan bergeser menuju praktik rule by law, di mana hukum dijadikan instrumen koersif kekuasaan.

Ironisme ini diperparah oleh budaya konstitusional para elite yang kerap merespons keberatan masyarakat sipil dengan pernyataan pragmatis untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Sikap ini mengabaikan prinsip dasar tradisi konstitusionalisme modern yang menegaskan bahwa setiap lembaga negara-baik eksekutif maupun legislatif-adalah penjaga konstitusi yang wajib memastikan keselarasan regulasi sejak tahap rancangan. Menyerahkan seluruh beban pengujian ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi mencerminkan pengalihan tanggung jawab negara kepada warga negara. Padahal, undang-undang yang baru disahkan langsung menikmati asas praduga konstitusional (presumption of constitutionality) yang mengikat dan melahirkan akibat hukum seketika, sementara proses litigasi membutuhkan waktu lama dan sumber daya yang tidak sedikit, sehingga potensi kerugian konstitusional yang tidak dapat dipulihkan (irreparable harm) telanjur terjadi di tengah masyarakat.

Berita Terkait :  Idul Adha dan Reset Peradaban

Ekspansi Otoritas dan Distribusi Keadilan
Selain pergeseran ke ruang sipil, undang-undang baru ini melipatgandakan kekuasaan koersif kepolisian tanpa diimbangi oleh mekanisme kontrol yudisial (judicial oversight) yang ketat. Di ruang siber, Pasal 16 Ayat 1 Huruf q memberikan wewenang luas untuk melakukan pengamanan, pengawasan, hingga pemblokiran atau perlambatan akses internet demi keamanan dalam negeri. Kewenangan tanpa batas ini rentan memicu represi digital dan pembungkaman kritik, berkaca pada kasus pemutusan internet di Papua tahun 2019 yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ditambah lagi, perluasan fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) dalam Pasal 16A dan 16B yang melegalkan “penggalangan intelijen” untuk memengaruhi sasaran berdasarkan subjektivitas “Kepentingan Nasional” yang karet, serta kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan (judicial warrant), memperkuat karakteristik negara pengawas (surveillance state) yang mengancam hak-hak sipil warga negara.

Perubahan batas usia pensiun menjadi 60 tahun, bahkan hingga 63 tahun untuk jabatan Kapolri melalui Keputusan Presiden, juga menimbulkan dilema tersendiri. Alih-alih meningkatkan mutu pelayanan publik, perpanjangan masa aktif perwira senior ini berpotensi menyumbat sirkulasi kaderisasi di tubuh kepolisian yang tengah menghadapi masalah inflasi jenderal (personnel bottleneck). Di sisi lain, pelegalan fungsi Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) dan akomodasi celah pendanaan di luar APBN membuka risiko intervensi modal swasta (corporate capture), yang berpotensi menarik aparat menjadi tameng pelindung kepentingan korporasi dalam konflik agraria atau ketenagakerjaan. Ketika instrumen peradilan secara arbitrer digunakan sebagai pedang tajam untuk mengkriminalisasi diskresi menteri sipil atas nama kerugian negara, namun berubah menjadi perisai kokoh demi melanggengkan impunitas aparat-seperti dalam teater peradilan tuntutan minimal kasus kekerasan aparat-keadilan hukum sedang mengalami degradasi sistemik.

Berita Terkait :  Keterlibatan Aktif Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak Pengaruhi IQ dan EQ

Dengan demikian, kekuatan sebuah negara hukum yang demokratis tidak diukur dari seberapa besar wewenang yang digenggam oleh aparat keamanannya, melainkan dari kemampuannya mendistribusikan rasa aman secara adil dan merata. Mengadopsi perspektif keadilan spasial, ruang dan keamanan bukanlah wadah netral, melainkan diproduksi melalui kebijakan. Ketimpangan rasa aman yang selama ini terkonsentrasi di pusat kekuasaan harus diurai melalui tata kelola keamanan kolaboratif yang akuntabel, bukan dengan membiarkan polisi ada di mana-mana menguasai ranah birokrasi sipil. Berpegang pada adagium potestas stricte interpretanda est bahwa setiap pemberian kekuasaan harus ditafsirkan secara ketat, pemerintah dan parlemen harus segera mengevaluasi pasal-pasal karet ini. Merawat esensi supremasi sipil adalah kunci mutlak untuk memastikan bahwa jubah demokrasi tidak digunakan untuk menyembunyikan arsitektur hegemoni kekuasaan yang berlebihan, demi masa depan republik yang seimbang dan berkeadilan.

Nazhif Ali Murtadho, S.H., M.H., Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Calon Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum.

———– *** ————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!