Oleh ;
Prof. Dr. Sri Warjiyati, S.H., M.H.
Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya & Alumni Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXVI Lemhannas RI Tahun 2025
Gema takbir yang membelah langit tidak sekadar menandai perayaan keagamaan tahunan, melainkan hadir sebagai intervensi spiritual mendalam. Secara etimologis, Idul Adha berasal dari kata aada-ya’udu yang berarti kembali, sedangkan adha berjalin erat dengan kata udhiyah (kurban) dan dhuha (waktu pagi).
Melalui akar kata qaraba-yaqrabu, kurban bertransformasi menjadi upaya proaktif mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, yang secara horizontal diwujudkan melalui solidaritas dengan kaum dhuafa. Di tengah situasi ketidakpastian global atau polycrisis-seperti konflik bersenjata di Gaza dan Sudan, krisis pangan, serta ketimpangan ekonomi-Idul Adha menjadi cermin bagi manusia untuk merenungkan kembali arah peradaban yang kian mekanis dan egosentris.
Dunia saat ini mengalami kelangkaan keberanian moral untuk menyelamatkan sesama. Ketika anggaran militer dunia terus melonjak demi konflik, jutaan manusia terabaikan dalam penderitaan struktural. Sosiolog Zygmunt Bauman mengidentifikasi keadaan ini sebagai gejala masyarakat cair, kondisi di mana ikatan moral melonggar dan penderitaan sesama cenderung dinormalisasi sebagai sekadar konsumsi informasi siber.
Dalam konteks eksistensial inilah, Idul Adha tidak boleh direduksi menjadi sebatas ritual seremonial belaka. Hari raya ini membawa cetak biru filosofis radikal, yakni seruan universal melakukan dekonstruksi total terhadap egoisme individual maupun kolektif demi membangun kembali tatanan peradaban yang berlandaskan pada empati, ketulusan, dan keadilan sosial.
Dekonstruksi Keikhlasan dan Keadilan Rasa
Pada dimensi batiniah, inti terdalam dari ibadah kurban bersandar pada nilai keikhlasan. Sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS ketika diperintahkan mengorbankan putra tercintanya, Ismail AS, esensi pengorbanan tersebut bukanlah pada bilah pisau, melainkan pada ketundukan mutlak meruntuhkan ego kepemilikan. Kata ikhlas yang berasal dari akhlasha-yukhlisu berarti memurnikan niat semata-mata karena Allah SWT. Para ulama menegaskan al-ikhlas ruhul amal (ikhlas adalah roh dari amal). Tanpa ketulusan, segala bentuk ibadah lahiriah kehilangan nilainya. Hal ini dipertegas dalam Al-Quran Surah Al-Bayyinah Ayat 5 yang memerintahkan manusia memurnikan ketaatan. Keikhlasan sejati bersifat rahasia di dalam lubuk hati, tidak membutuhkan validasi sosial, dan tidak goyah oleh pujian dunia luar.
Tantangan terbesar manusia modern adalah penyakit narsisisme digital, di mana individu didorong memamerkan eksistensi demi pengakuan siber. Menanggapi realitas ini, nasihat sufi Syaikh Athaillah as-Sakandari dalam Al-Hikam menjadi sangat relevan, yang mengingatkan manusia menenggelamkan diri dalam bumi ketersembunyian (idfin wujudaka fi ardhi al-khumul) agar kualitas spiritual tumbuh kokoh. Ketika kurban dipindahkan ke ruang publik tanpa keikhlasan, terdapat risiko pergeseran nilai menjadi sekadar tontonan status sosial. Padahal, kurban menuntut kerelaan memotong keserakahan materialistik. Pengurangan ego ini selaras dengan peringatan Surah At-Takasur Ayat 1-2 mengenai bahaya bermegah-megahan, serta Surah Ali ‘Imran Ayat 92 yang menegaskan bahwa kebajikan sempurna hanya dicapai ketika manusia bersedia menafkahkan sebagian harta yang dicintainya.
Di samping transformasi spiritual, kurban memicu fenomena antropologis berupa demokratisasi rasa di tengah masyarakat yang timpang. Struktur sosial kapitalistik menciptakan sekat biologis yang tebal dalam konsumsi pangan antara kelompok elite dan masyarakat bawah.
Melalui pembagian daging kurban yang proporsional, jaringan sel dan lidah kaum dhuafa memproses cita rasa serta nutrisi protein yang sama dengan apa yang dinikmati kelompok kaya. Penyatupaduan pengalaman sensorik ini menghancurkan dinding kecemburuan sosial dan mewujudkan kesetaraan radikal.
Realitas fisik ini merupakan pengejawantahan dari sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Imam Muslim yang mengumpamakan persaudaraan kaum beriman bagaikan satu tubuh. Keadilan rasa ini diperkuat oleh perintah Surah Al-Hajj Ayat 36 untuk mendistribusikan pangan secara merata, memastikan kelompok paling rentan dapat mengecap rasa syukur yang setara.
Etika Kekuasaan dan Anggaran Negara
Hubungan antara ritual keagamaan dan kekuasaan di Indonesia selalu menghadirkan diskursus dinamis mengenai etika publik. Secara historis, penggantian Ismail dengan domba membawa pesan politik kuat bahwa tidak boleh ada nyawa manusia dikorbankan demi ambisi penguasa.
Pandangan ini sejalan dengan teori hak alamiah John Locke bahwa rakyat adalah pemegang hak kodrati atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan yang tidak boleh diganggu gugat oleh otoritas negara. Dalam konteks nasional, komitmen memajukan kesejahteraan umum guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur telah termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, pemimpin politik memikul amanah sakral mengorbankan kepentingan pribadi demi mendahulukan kemaslahatan rakyat luas, bukan menjadikan masyarakat korban proyek strategis nasional yang agresif.
Belakangan ini, ruang publik dihangatkan oleh polemik pengadaan ribuan ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari APBN melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Dari perspektif hukum, pelaksanaan program ini memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang membolehkan alokasi dana untuk kemakmuran rakyat.
Tokoh klasik seperti Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah serta Ibn Taimiyyah dalam Al-Siyasah al-Syar’iyyah juga membenarkan penggunaan keuangan publik oleh penguasa sejauh berorientasi pada kemanfaatan umum. Kendati demikian, pencampuran ibadah personal dengan anggaran publik menuntut kejernihan etika. Dalam kajian fikih sebagaimana ditegaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ dan Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, kurban mensyaratkan keabsahan kepemilikan harta pribadi, sehingga penggunaan uang negara untuk ritual individu berpotensi mengaburkan batasan antara pelayanan institusional dan filantropi personal penguasa.
Guna menjaga kewibawaan etis pemerintahan dan menghindari kesan paternalistik, pola komunikasi publik harus ditata jernih. Sebagaimana dijelaskan antropolog Marcel Mauss dalam The Gift, setiap pemberian dari penguasa membawa dimensi simbolik yang memperkuat legitimasi moral kekuasaan.
Oleh sebab itu, program distribusi pangan berbasis momentum keagamaan ini sebaiknya diposisikan secara institusional sebagai program negara tanpa penamaan personal pemimpin. Transparansi dalam tata kelola pengadaan mutlak diperlukan untuk membuktikan bahwa program bebas dari motif pencitraan atau konsolidasi politik praktis. Pejabat publik harus menyadari bahwa esensi kurban bagi seorang pemimpin adalah mewakafkan seluruh kebijakan strategisnya untuk melindungi hak dasar rakyat, serta memastikan anggaran dikelola demi menegakkan keadilan sosial.
Kesalehan Ekologis di Baitullah
Selain ritual kurban, dimensi lain yang tidak kalah penting adalah ibadah haji ke Baitullah sebagai perjalanan spiritual tertinggi. Namun, pelaksanaan haji modern memunculkan paradoks ekologis serius. Mobilitas jutaan jemaah lintas negara menyisakan jejak karbon masif, di mana sektor aviasi menjadi penyumbang emisi terbesar. Ditambah lagi dengan persoalan limbah padat sisa makanan serta plastik sekali pakai yang menumpuk di Mekkah.
Ketergantungan pada desalinasi air laut yang digerakkan energi fosil kian memperparah tekanan lingkungan global. Realitas industrialisasi ritual keagamaan ini menuntut umat Islam membangkitkan kembali kesadaran lingkungan yang sering terabaikan di bawah dominasi budaya konsumtif.
Islam memandang alam semesta bukan sekadar sebagai komoditas, melainkan sebagai wahyu Ilahi yang suci. Pemikir Seyyed Hossein Nasr menegaskan bahwa alam merupakan Al-Quran yang terbentang (al-Qur’an al-takwini), di mana setiap fenomena alam adalah tanda keagungan Tuhan yang wajib dijaga kehormatannya. Krisis ekologis global berakar dari hilangnya rasa sakral manusia terhadap alam. Dimensi perlindungan lingkungan ini telah termanifestasi secara eksplisit dalam hukum syariat saat jemaah berihram, di mana terdapat larangan memburu binatang dan merusak pepohonan. Aturan fikih ini merupakan metode pendidikan moral agar manusia menyadari batasan dirinya sebagai khalifah di muka bumi yang mengemban amanah menjaga keseimbangan semesta (mizan). Kesalehan spiritual tidak boleh dipisahkan dari kesalehan ekologis, sebab merusak lingkungan saat beribadah berarti menghilangkan roh penghambaan.
————– *** —————


