Oleh :
Nazhif Ali Murtadho, S.H., M.H.
Alumnus Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
Setiap kali musim kemarau tiba, kabut pekat kembali menyelimuti bentang alam Indonesia. Langit Kalimantan dan Sumatera berubah kelabu, mengurung ruang hidup jutaan warga dalam kepungan partikel berbahaya PM2.5 yang beracun. Ribuan anak dan kelompok rentan terbaring di fasilitas kesehatan akibat infeksi saluran pernapasan akut, jalur pelayaran sungai terganggu, dan kegiatan belajar mengajar terpaksa diliburkan. Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang kerap disederhanakan semata-mata sebagai siklus iklim ekstrem akibat fenomena El Nino dan Indian Ocean Dipole. Anggapan ini mengaburkan akar persoalan yang sesungguhnya, yakni pembukaan lahan secara sembrono dan tata kelola agraria yang membiarkan ekosistem gambut berada dalam kerentanan tinggi. Di balik kepulan asap yang melintasi batas wilayah, terbentang persoalan serius mengenai wibawa penegakan hukum dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak konstitusional publik.
Upaya penegakan hukum pidana terhadap perusak lingkungan selama ini kerap menemui jalan terjal. Kendati aparat penegak hukum telah menetapkan ratusan tersangka perorangan maupun korporasi, perdebatan mendasar terus bergulir di ruang publik dan akademis. Muncul silang pendapat mengenai apakah pembakaran lahan berskala luas merupakan tindak pidana murni, sekadar pelanggaran administratif, ataukah kejahatan ekonomi terorganisasi. Perdebatan ini semakin meruncing seiring hadirnya pembaruan norma hukum pidana nasional yang dinilai sejumlah pihak berpotensi memicu kemunduran penegakan hukum lingkungan.
Meluruskan Niat Pembentuk Undang-Undang
Kekhawatiran publik mengemuka saat mencermati ketentuan Pasal 613 ayat (3)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang administratif yang bersanksi pidana, maka upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.
Para pemerhati hukum lingkungan mengkhawatirkan norma ini menjadi celah impunitas baru bagi pelaku pembakar hutan untuk menghindar dari jerat pidana dengan dalih sanksi administratif belum dijatuhkan. Apabila diterapkan secara harfiah tanpa melihat konteks bahaya perbuatan, ketentuan ini dikhawatirkan mengulang kelemahan formulasi asas subsidiaritas era Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997 yang sempat mengaburkan ketegasan sanksi.
Apabila ditelaah secara saksama, maksud pembentuk undang-undang menghadirkan klausul tersebut sama sekali bukan untuk melemahkan jerat hukum terhadap kejahatan lingkungan berskala katastropik. Penambahan norma penyesuaian itu dirancang guna mencegah kriminalisasi berlebihan atas pelanggaran administratif ringan dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti warga kecil yang diadili akibat memelihara satwa langka tanpa izin penangkaran atau sengketa perizinan usaha yang tidak menimbulkan bahaya nyata bagi publik. Ketentuan ini berfungsi sebagai rambu kriminalisasi masa depan agar hukum pidana tidak serampangan digunakan untuk urusan tata kelola administratif murni, bukan tameng perlindungan bagi perusak ekosistem yang mengancam keselamatan jutaan nyawa.
Peristiwa karhutla bukanlah sekadar pelanggaran administratif tanpa korban, melainkan perbuatan berbahaya yang secara nyata merusak tatanan hidup masyarakat luas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sedari awal telah membatasi doktrin ultimum remedium hanya pada delik formil tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 mengenai pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan. Sebaliknya, pembakaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian, sebagaimana termaktub dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UUPPLH, merupakan tindak pidana materiil independen yang tidak memerlukan prasyarat sanksi administratif terlebih dahulu.
Keputusan perancang undang-undang untuk tidak memasukkan delik lingkungan ke dalam rumusan umum Buku Kedua KUHP pada saat pembahasan kodifikasi lalu justru dilandasi pertimbangan bahwa kejahatan lingkungan memiliki sifat luar biasa. Menyisipkan unsur melawan hukum secara kaku berisiko membebaskan korporasi perusak yang secara formal telah mengantongi izin operasional. Karena itu, perbuatan membakar kawasan hutan dan lahan gambut wajib diposisikan sebagai tindak pidana yang menuntut penegakan hukum secara primum remedium atau sarana utama.
Sikap tegas ini bersandar pada postulat klasik interest reipublicae ne maleficia remaneant impunita, bahwa demi kepentingan umum kejahatan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa hukuman. Sejalan dengan doktrin crescente malitia crescere debet et poena, makin masif daya rusak suatu kejahatan, makin berat sanksi yang wajib dijatuhkan. Terlebih lagi, Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional secara eksplisit memandatkan bahwa manakala terjadi pertentangan antara kepastian hukum formal dan keadilan materiil, hakim serta aparat penegak hukum wajib mengedepankan keadilan selaras dengan asas in dubio pro natura.
Menagih Ketegasan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi
Penindakan karhutla tidak boleh berhenti pada pemidanaan orang perorangan di lapangan semata. Jika merujuk pada pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 dan Pasal 56 KUHP Nasional yang menakar motif, tujuan, serta keuntungan pelaku, pembakaran lahan gambut untuk ekspansi perkebunan pada hakikatnya merupakan kejahatan ekonomi. Praktik land clearing menggunakan api kerap ditempuh karena berbiaya murah demi melipatgandakan keuntungan privat, sementara beban polusi udara, penyakit pernapasan, dan kerusakan biosfer dilimpahkan kepada masyarakat sebagai kerugian eksternalitas. Kondisi ini mempertegas urgensi konsolidasi undang-undang tindak pidana ekonomi agar delik kejahatan lingkungan bermotif keuntungan finansial dapat dijerat secara terpadu, termasuk melalui penyitaan aset dan pemulihan kerugian lingkungan hidup.
Ketegasan di ranah pidana harus berjalan beriringan dengan perbaikan mekanisme penanggulangan bencana di tingkat birokrasi pemerintahan. Selama ini, kecepatan penanganan karhutla kerap tersandera oleh kerumitan penetapan status keadaan darurat. Keengganan pemerintah menetapkan status bencana secara tepat waktu acap kali dilandasi oleh kekakuan parameter formal, sehingga mobilisasi bantuan dan penyelamatan korban di daerah pelosok berjalan lambat dan terfragmentasi.
Titik terang atas kebuntuan tersebut kini terbuka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Mahkamah Konstitusi mengoreksi keharusan pemenuhan lima indikator kumulatif menjadi tiga indikator yang menempatkan ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia sebagai tolok ukur utama penetapan status kedaruratan. Putusan ini mengembalikan hakikat konstitusional bahwa keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Pemerintah tidak boleh lagi berlindung di balik dalih birokrasi penentuan status ketika asap tebal telah mengancam kelangsungan hidup anak-anak dan lansia di ruang-ruang perawatan.
Negara tidak boleh hadir sekadar sebagai pemadam kebakaran darurat yang sigap mengucurkan bantuan sesaat saat api membesar, lalu kembali abai ketika kabut asap menghilang. Penanganan karhutla membutuhkan pergeseran paradigma menuju tata kelola penjagaan prospektif yang menata ruang secara bijak dan menghormati daya dukung ekosistem. Solidaritas sosial masyarakat yang berjibaku memadamkan api di garis depan merupakan modal ketangguhan sosial yang sangat berharga, tetapi hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pelepasan tanggung jawab negara.
———— *** ————–


