Pemkot Malang, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat tata kelola barang milik daerah (BMD) dengan menerapkan aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD).
Langkah digitalisasi ini diambil guna menjamin validitas data, mencegah inefisiensi anggaran sejak tahap perencanaan, serta mengantisipasi potensi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah bukan sebatas urusan administrasi rutin catat-mencatat di gudang. Lebih mendasar, setiap pengadaan barang yang bersumber dari anggaran negara wajib memiliki dasar urgensi yang jelas.
“Barang milik daerah bersumber dari anggaran pemerintah. Sekecil apa pun harus dipertanggungjawabkan sejak tahap perencanaan. Jangan tiba-tiba ingin membeli sesuatu tanpa analisis kebutuhan, jumlah, dan tingkat urgensi yang matang,” tegas Dandung saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi e-BMD di Aliante Hotel and Convention Center, Rabu (4/11).
Ia mencontohkan, belanja fasilitas seperti komputer kerja maupun kendaraan operasional harus didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Pengadaan melebihi kapasitas operasional dinilai hanya berujung pada pemborosan APBD.
“Jangan sampai ada barang yang dibeli tapi akhirnya menganggur dan hanya tersimpan tanpa memberikan manfaat bagi pelayanan publik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan bahwa penerapan e-BMD merupakan langkah migrasi dari sistem lama, SIMBADA, sekaligus penyesuaian sistem nasional hasil kolaborasi Kemendagri dengan Universitas Indonesia.
Validitas integrasi data fisik dan administratif ini krusial untuk menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel, khususnya dalam menghadapi audit BPK dan monitoring Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.
“Kesesuaian antara data administratif dan kondisi riil di lapangan menjadi fokus pemeriksaan BPK serta pengawasan Korsup KPK, terutama kepatuhan pengadaan terhadap Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Jika ada selisih, harus segera disesuaikan dan ditinjau ulang,” jelas Baihaqi.
Bimtek yang berlangsung selama dua hari (4-5 November) ini diikuti 184 aparatur pengelola aset dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pejabat penatausahaan, pengurus barang, hingga operator di tingkat kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan sekolah.
Melalui pembekalan teknis ini, Pemkot Malang menargetkan penyusunan laporan aset Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan secara tertib, akurat, dan transparan. [mut.dre]


