Kab Malang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan aset negara sebesar ratusan juta. Uang tersebut merupakan Barang Bukti (BB) uang tunai yang disita dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total uang sitaan tersebut dihimpun dari 134 perkara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini.
“Seluruh dana itu kini telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan dari ratusan kasus itu, total uang yang kita sita mencapai Rp197.600.385,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro, SH, MH, Senin (1/6), kepada wartawan.
Secara akumulatif, dia menjelaskan, penanganan perkara yang menghasilkan barang bukti uang tunai ini terbagi dalam tiga periode tahun anggaran, dengan rincian yakni pada tahun 2024 sebanyak 46 perkara, tahun 2025 sebanyak 76 perkara, dan pada bulan Mei 2026 sebanyak 12 perkara.
Seluruh uang sitaan tersebut awalnya diamankan oleh pihak Kepolisian saat melakukan penanganan perkara di tingkat penyidikan. Ragam kasusnya bervariasi, mulai dari pencurian, perjudian, pelanggaran sektor minyak dan gas (migas), hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan transaksi prostitusi.
“Perkara yang masuk ke pengadilan, uang inilah yang diputus oleh hakim untuk dirampas untuk negara. Meski total akumulasinya mencapai ratusan juta rupiah, nominal sitaan dari tiap-tiap perkara sebenarnya relatif kecil, yakni sebesar Rp50 ribu hingga Rp600 ribu,” terang Muis.
Salah satu contoh terbaru, dia melanjutkan, yakni kasus prostitusi anak di bawah umur yang baru saja divonis oleh majelis hakim pada 12 Mei 2026. Dan dalam perkara tersebut, pengadilan memutuskan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Langkah eksekusi barang bukti ini diharapkan dapat menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang progresif, khususnya dalam hal pemulihan aset.
“Hal ini sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset negara dan kontribusi nyata Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penerimaan negara,” pungkasnya. [cyn.kt]


